Surabaya |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik perjokian masuk perguruan tinggi yang diduga telah berlangsung selama sembilan tahun, mulai 2017 hingga 2026. Kasus tersebut terungkap setelah adanya kecurigaan pengawas ujian terhadap salah satu peserta UTBK-SNBT di lingkungan kampus Universitas Negeri Surabaya (UNESA).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasatreskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto, Kasi Humas, serta Kasi Propam dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/5/2026).
Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, kasus itu bermula pada pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) pada 21 April 2026 di Gedung Rektorat Lantai 4 UNESA, Jalan Lidah Wetan, Surabaya.
Dalam pelaksanaan ujian tersebut, pihak pengawas mencurigai seorang peserta berinisial HEN karena terdapat kemiripan foto dengan peserta ujian tahun sebelumnya. Setelah dilakukan pengecekan administrasi lebih mendalam, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara identitas peserta dengan dokumen yang digunakan.
“Dari hasil pemeriksaan administrasi ditemukan bahwa identitas pada ijazah memang benar, namun fotonya berbeda dengan pemilik asli identitas tersebut,” ungkap Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.
Kecurigaan semakin menguat setelah pihak pengawas menghubungi sekolah asal yang tertera pada ijazah peserta. Hasil verifikasi menunjukkan seluruh data benar milik seseorang, tetapi foto pada dokumen telah diganti dengan wajah pelaku yang mengikuti ujian.
Meski telah dicurigai sejak awal, pelaku tetap dipersilakan mengikuti seluruh rangkaian ujian hingga selesai guna mendalami modus operandi yang digunakan. Menurut polisi, tersangka yang diketahui berinisial HR terlihat sangat tenang selama mengerjakan soal.
Bahkan, tersangka mampu menyelesaikan soal dalam waktu relatif cepat dengan nilai yang cukup tinggi, mencapai kisaran 700 poin. Hal tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan joki profesional yang telah berulang kali melakukan aksi serupa.
“Secara psikologis tersangka sangat tenang. Walaupun sudah dicurigai, dia tetap fokus mengerjakan soal hingga selesai dan memperoleh nilai tinggi,” jelas Kapolrestabes.
Usai ujian selesai, pihak pengawas melakukan pendalaman terhadap identitas pelaku. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka akhirnya mengakui dirinya bukan peserta asli, melainkan seorang joki yang disewa untuk mengikuti UTBK.
Polisi mengungkap, pelaku utama yang mengatur praktik tersebut telah menyiapkan seluruh skenario agar aksi mereka tidak terdeteksi. Tersangka HR bahkan diwajibkan menghafal identitas lengkap klien, mulai dari nama pribadi, nama orang tua, hingga alamat rumah.
Namun upaya tersebut gagal ketika pengawas yang berasal dari Madura mencoba berbicara menggunakan bahasa Madura kepada tersangka. Karena HR merupakan warga asli Surabaya dan tidak memahami bahasa Madura, kebohongannya akhirnya terbongkar.
“Pengawas sempat mengajak berbicara menggunakan bahasa Madura, tetapi tersangka tidak memahami sama sekali. Dari situ mulai terungkap bahwa identitas yang digunakan bukan miliknya,” terang Kapolres.
Setelah dipisahkan ke ruangan khusus, tersangka akhirnya menceritakan secara rinci modus praktik perjokian yang dijalankan. Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik tersebut diduga tidak hanya berlaku untuk UTBK-SNBT, tetapi juga mencakup seleksi masuk perguruan tinggi lainnya hingga seleksi internasional.
Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengembangan dan menemukan fakta bahwa jaringan joki tersebut telah beroperasi sejak 2017. Selama hampir satu dekade, para pelaku diduga menerima banyak pesanan dari calon mahasiswa yang ingin lolos seleksi perguruan tinggi ternama dengan cara instan.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk aktor utama yang merekrut joki serta peserta yang menggunakan jasa ilegal tersebut. Polisi juga menelusuri aliran dana dan jumlah peserta yang telah dibantu oleh jaringan tersebut.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa tindakan perjokian merupakan bentuk kecurangan serius yang merusak integritas dunia pendidikan dan mencederai prinsip keadilan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik joki, penyedia jasa, maupun peserta yang menggunakan cara curang untuk masuk perguruan tinggi,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya calon mahasiswa dan orang tua, agar tidak tergiur menggunakan jasa joki karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat merusak masa depan pendidikan generasi muda. (Red)













