banner 1000x130

Diduga Langgar Regulasi, Pergantian Ketua Komite SMAN 7 Surabaya Terancam Digugat MAKI Jatim

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Proses pergantian Ketua Komite Sekolah di SMA Negeri 7 Surabaya pada Kamis (7/5/2026) menuai sorotan dan polemik. Pergantian kepengurusan komite sekolah tersebut diduga sarat rekayasa serta dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi pendidikan.

Pergantian jabatan Ketua Komite dari Kunjung Wahyudi kepada pengurus baru disebut memunculkan berbagai kejanggalan. Sejumlah pengurus komite lama mempertanyakan mekanisme pemilihan yang dinilai tidak melibatkan seluruh orang tua siswa sebagaimana ketentuan yang berlaku.

banner 1000x130

Menurut kronologi yang disampaikan Kunjung Wahyudi, sejak Januari 2026 dirinya telah mengingatkan pihak manajemen sekolah bahwa masa bakti kepengurusan komite sekolah akan berakhir pada awal Maret 2026.

Namun hingga memasuki bulan Maret, belum ada informasi terkait pelaksanaan pemilihan pengurus komite baru. Karena masa bakti dinyatakan telah selesai, Kunjung Wahyudi meminta bendahara komite agar tidak lagi mengeluarkan dana komite sekolah.

Baru pada 20 April 2026 pihak sekolah mengumpulkan jajaran pengurus komite lama dan menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian mereka selama menjabat sebagai pengurus komite sekolah.

Selanjutnya pada 7 Mei 2026, pengurus komite lama diundang menghadiri kegiatan serah terima kepengurusan komite yang lama dengan pengurus baru.

Di titik inilah muncul dugaan adanya rekayasa dalam proses pergantian kepengurusan komite sekolah. Pengurus lama mengaku tidak pernah mengetahui adanya rapat besar maupun musyawarah bersama seluruh wali murid terkait pemilihan pengurus komite baru.

Padahal, berdasarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, pemilihan pengurus komite sekolah seharusnya dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan orang tua atau wali murid sebagai representasi anggota komite sekolah.

Kunjung Wahyudi menduga pihak sekolah hanya mengundang koordinator kelas yang diwakili dua hingga tiga orang tua siswa di masing-masing kelas. Jumlah tersebut dinilai tidak merepresentasikan keseluruhan wali murid di SMAN 7 Surabaya yang diperkirakan mencapai sekitar 1.100 orang tua siswa.

“Yang lebih aneh, pengurus komite yang terpilih bahkan ada yang tidak tahu jika dirinya ditunjuk menjadi ketua, sekretaris, maupun bendahara komite,” ungkap Kunjung Wahyudi.

Ia menilai terdapat dugaan bahwa pihak sekolah menentukan langsung struktur kepengurusan komite, mulai dari penunjukan ketua hingga sekretaris dan bendahara. Padahal berdasarkan regulasi, kewenangan kepala sekolah hanya menetapkan hasil kepengurusan yang telah dipilih melalui mekanisme musyawarah orang tua siswa, bukan menentukan struktur jabatan secara sepihak.

Selain itu, pengurus komite lama juga menyoroti tidak adanya forum terbuka kepada seluruh wali murid untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan keuangan komite sekolah selama masa bakti sebelumnya.

Dalam praktiknya, laporan pertanggungjawaban hanya diminta disampaikan di hadapan pengurus baru dan pihak manajemen sekolah tanpa melibatkan orang tua siswa secara luas.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Kunjung Wahyudi menilai proses pergantian pengurus komite sekolah di SMAN 7 Surabaya dapat dinyatakan tidak sah dan diduga melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 maupun Pergub Jatim Nomor 8 Tahun 2023.

Ia menegaskan bahwa dirinya sebenarnya menerima apabila tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah. Namun, ia merasa perlu mengambil langkah hukum karena proses pergantian dinilai tidak sesuai aturan.

“Saya sebenarnya sangat legowo untuk tidak menjadi ketua komite sekolah lagi dan tidak berharap juga. Tetapi ketika proses pergantian ini sarat dugaan rekayasa, keganjilan, dan melanggar regulasi yang ada, akhirnya saya harus bereaksi dan masuk pada ruang pelaporan hukum bersama MAKI Jatim,” tegas Kunjung Wahyudi.

Sementara itu, MAKI Jawa Timur melalui Heru MAKI menyatakan akan terlebih dahulu mengirim perwakilan lembaga bersama Pokja Media Joko Dolog untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala SMAN 7 Surabaya sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Langkah klarifikasi tersebut dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait mekanisme pemilihan pengurus komite sekolah yang dipersoalkan sejumlah pihak. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130