Surabaya |Nusantara Jaya News — Pasca munculnya pemberitaan di MAKiNews.com� terkait polemik proses pergantian pengurus Komite Sekolah di SMA Negeri 7 Surabaya, Kepala Sekolah SMAN 7 Surabaya Miftachul Huda langsung memberikan klarifikasi kepada Heru melalui sambungan telepon WhatsApp. (8/5)
Dalam klarifikasinya, Miftachul Huda menjelaskan bahwa secara administrasi masa bakti kepengurusan komite sekolah lama memang telah berakhir pada Maret 2026 sehingga perlu segera dilakukan pembentukan pengurus komite sekolah yang baru.
Namun, menurutnya, proses pembentukan pengurus komite sempat mengalami keterlambatan karena padatnya agenda sekolah pada bulan Maret 2026 yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan serta berbagai kegiatan pendidikan lainnya.
Karena kondisi tersebut, pihak sekolah akhirnya menyampaikan informasi kepada wali murid melalui grup WhatsApp koordinator kelas untuk melakukan penjaringan calon pengurus komite sekolah yang baru.
Dari proses tersebut, masing-masing koordinator kelas kemudian memilih dua hingga tiga orang perwakilan untuk diajukan sebagai calon pengurus komite sekolah.
“Dari rekomendasi koordinator kelas tersebut kemudian dilakukan validasi kembali karena ada beberapa calon yang akhirnya mengundurkan diri dan mencabut kesediaannya sebagai pengurus komite,” jelas Miftachul Huda.
Setelah proses validasi dilakukan, jumlah calon pengurus komite sekolah akhirnya mengerucut menjadi tujuh orang. Selanjutnya,
kepengurusan tersebut diperkuat dengan tambahan unsur dari ikatan alumni SMAN 7 Surabaya sebagai representasi tokoh masyarakat serta mantan guru yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Humas sekolah.
Dari hasil proses tersebut, akhirnya terbentuk kepengurusan komite sekolah baru yang dinilai mewakili unsur wali murid dan masyarakat sekolah. Serah terima kepengurusan dari pengurus lama kepada pengurus baru kemudian dilaksanakan pada Kamis (7/5/2026).
Dalam komunikasi tersebut, Heru MAKI juga memberikan masukan kepada pihak sekolah agar segera menggelar pertemuan lanjutan bersama seluruh wali murid guna menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan keuangan komite sekolah dari kepengurusan sebelumnya.
Saran tersebut langsung disepakati Kepala SMAN 7 Surabaya dan direncanakan akan dilaksanakan pada pekan depan.
Selain menjelaskan proses pembentukan komite sekolah, Miftachul Huda juga memberikan klarifikasi terkait permohonan pencairan dana komite sekolah yang sebelumnya menjadi sorotan.
Ia menjelaskan bahwa permintaan dana komite sekolah sekitar Rp20 juta lebih per bulan digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru honorer di SMAN 7 Surabaya.
Menurutnya, dana yang bersumber dari BOS maupun BPOPP masih belum mencukupi untuk menutupi seluruh kebutuhan pembayaran rutin tenaga honorer setiap bulan.
“Karena itu sekolah meminta bantuan kepada komite sekolah untuk membantu menutupi kekurangan pembayaran honor guru,” terang Miftachul Huda.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Heru MAKI memberikan apresiasi atas respons cepat dan sikap terbuka Kepala SMAN 7 Surabaya dalam memberikan penjelasan kepada publik.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal penting dalam tata kelola pendidikan, khususnya terkait pengelolaan komite sekolah dan penggunaan dana pendidikan.
“Inilah wajah pendidikan yang seharusnya, semua harus transparan dan ter-LPJ-kan dengan baik serta akuntabel. Semangat untuk Kepala Sekolah SMAN 7 Surabaya dan selamat bertugas untuk pengurus Komite Sekolah SMAN 7 Surabaya yang baru,” pungkas Heru MAKI.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, diharapkan polemik terkait proses pembentukan komite sekolah di SMAN 7 Surabaya dapat diselesaikan secara terbuka dan tetap mengedepankan prinsip musyawarah, transparansi, serta kepentingan dunia pendidikan. (Red)













