Mangupura |Nusantara Jaya News – Arus lalu lintas di kawasan Simpang Tiyingtutul, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (9/5/2026) sore hingga malam terlihat ramai dipadati kendaraan dan aktivitas masyarakat dari berbagai arah.
Tingginya mobilitas tersebut menjadi perhatian jajaran Polres Badung yang bersama Polsek Mengwi menggelar kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
Kegiatan Cipkon tersebut difokuskan di jalur strategis yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas maupun potensi gangguan kamtibmas. Kehadiran aparat kepolisian di tengah kepadatan arus kendaraan juga menjadi langkah preventif dalam mengantisipasi tindak kriminalitas jalanan, balap liar, penggunaan knalpot brong, hingga kepemilikan barang berbahaya seperti senjata tajam dan narkoba.
Sebelum operasi dilaksanakan, seluruh personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan di Lapangan Apel Polres Badung. Apel dipimpin langsung Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., yang memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas di lapangan agar dilakukan secara humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Sebanyak 47 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Sasaran pemeriksaan meliputi kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK, penggunaan helm, kondisi kendaraan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta pemeriksaan terhadap kemungkinan kepemilikan senjata tajam dan narkoba.
Selain di wilayah Mengwi, kegiatan Cipkon juga digelar secara serentak di wilayah Abiansemal dan Kuta Utara. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Polres Badung.
Dalam pelaksanaan operasi di Simpang Tiyingtutul, petugas berhasil menindak sebanyak 28 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 18 pelanggar merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan 10 lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Jenis pelanggaran yang ditemukan didominasi pengendara tanpa SIM dan tanpa STNK yang masing-masing tercatat sebanyak 8 pelanggaran. Selain itu, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga masih menjadi pelanggaran terbanyak dengan total 9 kasus yang berhasil ditindak petugas.
Dari hasil operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 22 unit kendaraan roda dua, 5 lembar STNK, serta 2 SIM. Kendaraan yang diamankan selanjutnya dibawa untuk proses penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Tidak hanya melakukan penindakan, aparat kepolisian juga mengedepankan langkah edukatif kepada masyarakat. Dalam kegiatan itu, petugas memberikan sebanyak 58 teguran tertulis kepada pengendara sebagai bentuk pembinaan dan peningkatan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Polres Badung berharap melalui kegiatan Cipkon yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, masyarakat semakin disiplin dalam berkendara serta ikut menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kabupaten Badung yang menjadi salah satu kawasan tujuan wisata nasional maupun internasional. (Red)













