MANDAILING NATAL|Nusantara Jaya News — Gerakan Revolusi Mahasiswa Hukum Nasional (GRMN) Sumatera Utara menyoroti dugaan praktik peredaran narkoba yang disebut-sebut masih terjadi di dalam Lapas Kelas IIB Panyabungan.
Ketua GRMN Sumut, Erlangga Putra, menyampaikan pihaknya menerima informasi terkait seorang warga binaan berinisial RC/SC alias Regar Cino yang diduga bebas mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Selain itu, GRMN Sumut juga menyoroti dugaan adanya aliran dana ilegal yang disebut mencapai ratusan juta rupiah kepada oknum tertentu di lingkungan Lapas Kelas IIB Panyabungan. Namun demikian, tudingan tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
“Kami meminta Kanwil Ditjenpas Sumut memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh demi membersihkan lapas dari praktik narkoba,” ujar Erlangga Putra.
Ia juga meminta agar aparat berwenang mengambil langkah tegas apabila nantinya ditemukan pelanggaran atau keterlibatan oknum dalam dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.
Menurutnya, komitmen menciptakan lapas yang bersih dari narkoba, telepon genggam ilegal, serta penipuan online harus benar-benar diwujudkan melalui pengawasan dan penindakan yang serius.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Panyabungan maupun Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara terkait tudingan tersebut.(ihb)













