Medan |Nusantara Jaya News — Ismail Siregar salah Satu Aktivis Sumatera Utara mengatakan pemerintah Harus tindak Tegas Perusahaan ANJA/FR BINANGA yang dimana Perusahaan PT ANJA /FR BINANAGA Di Duga Masi mengelola Areal Kawasan Hutan dan Areal yang Tidak Memiliki HGU pada beberapa wilayah di antaranya Devisi 10 dan Devisi 12 dengan bukti yang kami miliki diduga masuk dalam kawasan hutan dan/atau belum memiliki legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (15/5)
Disamping itu Ismail juga meminta tindakan Tegas terhadap dugaan pengelolaan dan aktivitas perkebunan pada wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diduga tidak memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan tata kelola kawasan sempadan sungai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
Disamping itu juga Ismail Siregar merasa kecewa terhadap surat pemanggilan dari Polda Sumut kepada Salah Satu kepala desa di kecamatan Huristak,Kabupaten Padang Lawas .
dengan Nomor S.pgl/Saksi.1/815/V/Res.1.2/Diskrimum
Dalam surat panggilan tersebut Pihak Polda Sumut meminta Saudara Parluhutan Siregar ( Kades ) untuk hadir pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 Pukul 10:00 Wib sampai selesai untuk menemui Penyidik Unit 4 Subdit III/Jatanras Diskrimum Polda Sumut dan tim di jalan Sisingamangaraja Kota Medan ,
dengan Dalih Dugaan tindak pidana setiap orang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan atau menguasai lahan Perkebunan ANJA/FR Binanga
Atas dasar ini Ismail Siregar mengatakan Kasus ini bermula atas Laporan PT ANJA/FR BINANGA TERHADAP saudara Parluhutan Siregar di polres Padang Lawas dengan Nomor Laporan Polisi LP/B /111/IV/2025/SPKT/Polres Padang Lawas /Polda Sumatera Utara pertanggal 21 April 2025 dengan Irpan Said Alias Sukandar Daulay dan Ismail mengatakan Pelaporan ini dinilai tidak propesional dan kurang berkompoten dengan alasan pelapor dari pihak perusahaan ANJ/FR Binanga An : IRPAN SAID ELIAS ISKANDAR DAULAY di duga merupakan danru Securitiy Perusahaan ANJA/FR BINANAGA bukan dari pihak Manejemen perusahaan atau orang petinggi Perusahaan
disamping itu Ismail Siregar menilai pelaporan tersebut di duga cacat hukum
tidak sampai disitu Ismail Siregar juga mengatakan
Hak Guna Usaha ANJA /FR BINANGA
1.HGU Pertama Atas nama Eka Pendawa Sakti PERTANGGAL 20/08/1993 dengan Luas 6000 Ha
2.HGU atas nama PT.Eka Pendawa Sakti Pada Tahun 2021 pertanggal 26 No.15 dengan Luas 3.214,9 HA
3.HGU Ketiga atas nama ANJA BINANAGA Pada tahun 2009 dengan LUas 197,5 HA
dari total keseluruhan luas Perusahaan HGU PT ANJA /FR BINANGA berdasarkan HGU Berjumlah 9.411,95 HA. sementara kami punya data dari hasil luasan keseluruhan PT kerja berjumlah 10.043,49 Ha maka terdapat selisih Luasan sebesar 994,9 H dan kami minta semua luasan HGU Perusahaan ANJA/FR Binanga Harus di ukur ulang kembali dan di stop segala kegiatan sebelum ini terselesaikan Ucap Ismail
tidak Sampai disitu Ismail Juga mengatakan Bapak presiden Prabowo Subianto harus ingatkan instansi TNI dan Polri khususnya di Sumatera Utara harus berpihak kepada Rakyat bukan kepada perusahaan tuturnya
( IPS)













