Pemalang |Nusantara Jaya News – Satresnarkoba Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, dan mengamankan satu orang tersangka di wilayah Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jumat (22/5/2026).
“Tersangka berinisial JRA (19), warga Desa Ambokulon, Kecamatan Comal,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo.
Kasat Resnarkoba mengatakan, kasus terungkap berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota di lapangan,.
“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi irisan daun yang diduga tembakau sintetis dengan berat kotor 1,14 gram,” kata Kasat Resnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan, Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online, lalu menjualnya di wilayah Kecamatan Comal.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Kasat Resnarkoba.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba mengimbau kepada masyarakat, agar segera melapor lewat 110 jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
(Thom)













