MEDAN |Nusantara Jaya News – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Rabuddin alias Rb, yang diduga menguasai 42 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara yang disampaikan puluhan massa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (11/06).
Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hady, menyatakan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi program MBG yang tengah diungkap oleh Kejagung harus dikembangkan dan ditularkan hingga ke wilayah Sumatera Utara.
“Kami meminta Kejagung mengembangkan penyidikan korupsi MBG ini ke Kejati Sumut. Tolong segera periksa Rabuddin alias Rb, penguasa proyek di Kota Medan yang diduga memiliki 42 SPPG MBG di Sumut melalui lima yayasan,” ungkap Azmi dalam orasinya.
Menggunakan mobil komando dan membentangkan spanduk tuntutan, massa KAMAK mencurigai adanya afiliasi antara sejumlah pemilik SPPG MBG di Sumut dengan para tersangka di tingkat pusat, seperti Dadan, Sony, dan Pusung dari Kantor Pusat Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta.
Azmi memastikan pihaknya akan terus mengawal penuntasan kasus korupsi MBG yang baru saja diungkap oleh korps adhyaksa tersebut.
“Kejagung harus bersikap tegas kepada para maling uang rakyat di program MBG ini, khususnya yang ada di Sumut. Untuk membuktikan keseriusan kejaksaan, kami meminta Kejati Sumut segera memeriksa Rabuddin. Kami tidak akan mundur sampai Kejati Sumut memeriksa 42 SPPG MBG milik penguasa proyek Kota Medan itu dan menetapkan tersangka dari pemilik SPPG di Sumut,” tegas Azmi.
Ia menambahkan, dugaan korupsi MBG yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah selama satu setengah tahun terakhir ini sangat menyakitkan hati masyarakat. Praktik monopoli dan nepotisme dalam program ini dinilai terjadi secara terang-terangan, mulai dari tingkat pusat hingga ke 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Azmi mendesak aparat penegak hukum untuk membedah legalitas serta proses perizinan puluhan SPPG yang dikuasai oleh Rabuddin.
“Lima yayasan milik Rabuddin harus diperiksa prosesnya. Bagaimana bisa mereka mendapatkan hingga 42 SPPG MBG? Kami meyakini ada potensi suap dalam proses tersebut. Begitu juga dengan jumlah relawan di seluruh SPPG di Sumut, apakah sudah sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) dan juklat (petunjuk pelaksana). Pengadaan bahan makanan juga harus diaudit, apakah sudah sesuai aturan atau tidak,” beber Azmi.
Setelah menyampaikan aspirasinya, perwakilan massa KAMAK akhirnya diterima oleh pihak Kejati Sumut. Perwakilan kejaksaan berjanji akan segera meneruskan tuntutan dan aspirasi terkait dugaan korupsi MBG ini kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin. (AH)














