banner 1000x130

Satresnarkoba Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 292,93 Gram, Dua Tersangka Dibekuk di Kenjeran

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Sanika Satyawada, Jumat (19/6/2026) sore, polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 292,93 gram dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP A.A. Putrawan didampingi Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah ASDP (22), perempuan, dan CWH (33), laki-laki.

banner 1000x130 banner 1000x130

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan yang berada di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat akan diedarkan kepada para pembeli yang telah memesan sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut pengakuannya, ASDP membeli sabu sebanyak tiga paket besar dengan total berat bruto sekitar 292,93 gram. Transaksi dilakukan dengan harga sekitar Rp45 juta per ons (100 gram). Barang tersebut kemudian akan dijual kembali dengan harga Rp55 juta per ons, sehingga tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap ons yang berhasil dijual.

Polisi juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan dari seorang calon pembeli berinisial M yang saat ini juga masuk dalam daftar pencarian polisi.
Dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut, ASDP tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh tersangka CWH yang berperan dalam membantu proses transaksi. Sebagai imbalan atas bantuannya, CWH menerima upah sebesar Rp500 ribu dari setiap kegiatan yang dilakukan.

Lebih lanjut, hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa ASDP telah menjalankan bisnis haram tersebut sebanyak tiga kali transaksi sejak Mei 2026. Aktivitas tersebut dilakukannya setelah suaminya lebih dahulu ditangkap dalam kasus narkotika dan kini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku meneruskan jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya. Selama melakukan transaksi narkotika, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta,” ungkap petugas saat konferensi pers.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi: Satu buah wadah plastik bening berukuran besar, Tiga klip plastik besar berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 292,93 gram, Satu unit telepon genggam merek Vivo, dan Satu unit telepon genggam merek Oppo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram yang dilakukan dengan pemufakatan jahat.

Selain itu, keduanya juga dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat di atas lima gram.

Penyidik juga menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu jaringan di atasnya, termasuk menangkap dua orang yang saat ini masih berstatus DPO.

“Penyidikan akan terus dituntaskan. Kami juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara menyeluruh,” tegas AKP A.A. Putrawan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di Kota Surabaya.(Red)

banner 1000x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130