banner 1000x130
KPK  

KPK dan Kemendagri Perketat Pengawasan Dana Pokir DPRD, MAKI Jatim Dorong Audit Menyeluruh demi Cegah Penyimpangan Anggaran

banner 2500x130 banner 1000x130

JAKARTA |Nusantara Jaya News – Pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di seluruh Indonesia kini resmi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memperluas pengawasan terhadap mekanisme penganggaran, penyaluran, hingga pelaksanaan program yang bersumber dari dana Pokir yang selama ini dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi terhadap potensi penyimpangan.(24/6)

Langkah pengawasan tersebut diumumkan pada Sabtu (20/6/2026) dan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan konflik kepentingan. Pemerintah menilai pengawasan yang lebih ketat diperlukan guna memastikan setiap anggaran yang berasal dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

banner 1000x130 banner 1000x130

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan KPK dan Kemendagri mulai melakukan pemetaan, evaluasi, serta penelusuran terhadap implementasi dana Pokir di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar proses pengusulan program, tetapi juga mencakup tahapan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi hasil program yang didanai melalui Pokir anggota DPRD.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta untuk melakukan evaluasi ulang terhadap alokasi dana Pokir yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, dana Pokir memiliki fungsi yang strategis sebagai sarana menyalurkan aspirasi masyarakat melalui wakil rakyat. Namun di sisi lain, pos anggaran tersebut juga memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi apabila tidak disertai dengan sistem pengawasan yang kuat dan transparan.

“Kami mengingatkan setiap DPRD untuk meninjau ulang alokasi dana Pokir. Area ini memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat,” tegas Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan dana aspirasi atau Pokir yang selama ini menjadi instrumen anggota legislatif dalam mengusulkan berbagai program pembangunan di daerah pemilihannya masing-masing. Meski keberadaan Pokir diatur dalam regulasi dan diperbolehkan sebagai bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah, sejumlah kasus korupsi yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan dana hibah maupun proyek yang bersumber dari Pokir.

Modus penyimpangan yang ditemukan dalam berbagai kasus antara lain berupa pengaturan proyek, pemberian gratifikasi, penunjukan pihak tertentu sebagai pelaksana kegiatan, hingga intervensi politik dalam proses penganggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, KPK menilai penguatan sistem pengawasan merupakan langkah penting untuk menutup berbagai celah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.

Dukungan terhadap langkah KPK dan Kemendagri juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menyambut baik kebijakan tersebut dan meminta agar pengawasan terhadap dana Pokir dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Menurut Heru, selama ini masih terdapat berbagai persoalan dalam pengelolaan dana Pokir yang memerlukan perhatian serius. Persoalan tersebut mulai dari kurang transparannya proses pengusulan program, penentuan penerima manfaat yang dinilai belum sepenuhnya objektif, hingga lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan.

“Kami mendukung penuh langkah KPK dan Kemendagri. Dana Pokir harus dikelola secara terbuka dan transparan agar masyarakat mengetahui dengan jelas ke mana anggaran dialokasikan dan siapa yang menerima manfaatnya,” ujar Heru Satriyo.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap perencanaan dan penganggaran semata. Menurutnya, pengawasan harus diperluas hingga tahap pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi hasil kegiatan agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

MAKI Jawa Timur bahkan mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan dana Pokir di berbagai daerah sebagai bentuk penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

“Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga mendorong adanya audit total agar tidak ada ruang gelap dalam pengelolaan anggaran ini,” tegas Heru.

Lebih lanjut, MAKI Jatim menilai keterbukaan informasi publik menjadi salah satu instrumen paling efektif dalam mencegah praktik koruptif. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan DPRD diminta untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait proses pengusulan, penganggaran, pelaksanaan, hingga hasil program yang didanai melalui dana Pokir.

Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan sejak dini.
Pengawasan terpadu yang kini dilakukan KPK dan Kemendagri dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang bersih dan berintegritas. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah dan lembaga legislatif.

Di satu sisi, dana Pokir memiliki peran penting sebagai jembatan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui wakil rakyat. Namun tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, instrumen tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan baru yang dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.

Karena itu, penguatan pengawasan yang kini dilakukan diharapkan mampu menciptakan tata kelola dana Pokir yang lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa setiap anggaran publik harus digunakan secara tepat sasaran dan semata-mata untuk kepentingan rakyat.

Melalui pengawasan yang lebih ketat, audit yang komprehensif, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran, kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah diharapkan dapat terus meningkat. Pada akhirnya, seluruh proses pengelolaan keuangan negara harus bermuara pada terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Red)

banner 1000x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130