DENPASAR |Nusantara Jaya News – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Pulau Dewata. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 342 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian telah dikenai tindakan administratif berupa deportasi ke negara asal masing-masing.
Langkah tegas tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di bawah Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, meliputi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Pengawasan dilakukan melalui operasi mandiri bertajuk Patroli Keimigrasian Dharma Dewata serta penguatan sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan berbagai instansi terkait.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beragam bentuk pelanggaran keimigrasian. Mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal atau visa kunjungan untuk bekerja, penyalahgunaan fasilitas investasi, hingga perilaku WNA yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak menghormati norma maupun adat istiadat masyarakat Bali.
Selain menindak pelanggaran administratif, jajaran Imigrasi Bali juga berperan dalam sejumlah pengungkapan kasus besar yang melibatkan jaringan kejahatan lintas negara.
Pada Maret 2026, Imigrasi Bali bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap keberadaan clandestine laboratory atau laboratorium gelap pembuatan narkotika yang diduga dikendalikan oleh dua warga negara Rusia.
Masih pada bulan yang sama, petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga berhasil mengamankan seorang buronan asal Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol saat hendak memasuki wilayah Indonesia.
Selanjutnya, pada Juni 2026, Imigrasi Bali kembali menunjukkan sinergi internasional dengan menggagalkan upaya pelarian seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat jaringan gangster motor dan penyelundupan narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang datang secara sah dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan warga negara asing yang memberikan kontribusi positif terhadap sektor pariwisata dan investasi sangat diapresiasi. Namun, setiap orang asing wajib menghormati hukum nasional, budaya lokal, dan norma sosial yang berlaku selama berada di Indonesia.
“Bali selalu terbuka bagi wisatawan dan investor asing yang datang dengan itikad baik. Namun bagi WNA yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, dipastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa sanksi deportasi dan penangkalan,” tegas Felucia Sengky Ratna, Sabtu (4/7/2026).
Kanwil Ditjen Imigrasi Bali memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat melalui operasi rutin maupun kerja sama lintas instansi. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan yang kondusif sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman, tertib, dan taat hukum. (Red)
















