MEDAN – Sebuah bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan di Jalan Bajak 2H, Gang Nasional, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, menjadi perhatian warga. Bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga berharap pemerintah setempat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk kepemilikan PBG sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
Menurut sejumlah warga, hingga saat ini mereka belum melihat adanya himbauan maupun tindakan dari pihak Kecamatan Medan Amplas maupun Kelurahan Harjosari II terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat meminta agar instansi yang berwenang segera melakukan pengecekan di lapangan dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai status perizinan bangunan tersebut.
Warga juga berharap pemerintah daerah dapat menerapkan aturan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan siapa pun, sehingga setiap pembangunan yang dilakukan benar-benar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa bangunan tersebut belum memiliki PBG, masyarakat berharap pemerintah memberikan pembinaan atau mengambil langkah sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila izin telah dimiliki, masyarakat juga berharap hal tersebut dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat menilai pengawasan terhadap pembangunan gedung merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi perizinan, keselamatan bangunan, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Dengan adanya klarifikasi dari instansi terkait, diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AH)
















