Penulis: Mahara Yulian Nissah
Universitas: Universitas Malikussaleh
Peran Mahasiswa sebagai Social Control
Mahasiswa merupakan salah satu elemen masyarakat yang memiliki peran penting sebagai agent of change, iron stock, dan social control. Dalam konteks penerapan aturan pajak baru di sektor e-commerce, mahasiswa diharapkan mampu melakukan pengawasan secara objektif melalui kajian ilmiah, kritik yang membangun, serta penyampaian aspirasi kepada pemerintah.
Penerapan pajak pada transaksi penjualan daring (online) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, menciptakan kesetaraan perpajakan antara pelaku usaha konvensional dan digital, serta memperluas basis wajib pajak. Meskipun demikian, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak, seperti meningkatnya biaya operasional bagi usaha kecil, perubahan harga barang, serta menurunnya daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) apabila pelaksanaannya tidak dilakukan secara tepat.
Bentuk Peran Mahasiswa
Mahasiswa dapat menjalankan fungsi social control terhadap kebijakan pajak e-commerce melalui beberapa cara, antara lain:
Melakukan kajian ilmiah terhadap kebijakan, yaitu dengan menganalisis tujuan, manfaat, serta dampak penerapan pajak terhadap pelaku usaha dan konsumen.
Memberikan kritik dan masukan yang konstruktif berdasarkan data, hasil penelitian, serta fakta di lapangan sehingga pemerintah dapat melakukan evaluasi kebijakan secara objektif.
Mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap perpajakan serta memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban wajib pajak dalam transaksi digital.
Fungsi social control sangat diperlukan agar kebijakan perpajakan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi digital. Pengawasan dari mahasiswa dapat mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan berbagai kendala dalam pelaksanaan kebijakan, seperti kesulitan administrasi bagi UMKM, kurangnya sosialisasi, maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai pengkritik kebijakan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menciptakan kebijakan perpajakan yang efektif, adil, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Daftar Pustaka
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Perpajakan Ekonomi Digital. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. (Ihb)














