banner 1000x130
BNN  

BBPOM Surabaya Musnahkan 97.676 Tablet Obat Ilegal, Selamatkan Ribuan Pelajar dari Ancaman Penyalahgunaan OOT

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal. Pada Kamis (6/8/2026), BBPOM Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol, dengan nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y serta 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip. Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk mencegah obat-obatan tersebut kembali beredar dan disalahgunakan, terutama oleh kalangan pelajar di Jawa Timur yang diperkirakan mencapai lebih dari 10.000 orang.

banner 1000x130

Prosesi pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi bersama sejumlah unsur lintas instansi, antara lain General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda Surabaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.

Obat ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat dari wilayah Jakarta dan sekitarnya yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar. Dari Makassar, obat-obatan itu diduga akan didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, serta Sulawesi Utara.

Kasus ini pertama kali berhasil diungkap oleh Lanudal Juanda. Selanjutnya, seluruh barang bukti diserahkan kepada BBPOM Surabaya untuk dilakukan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BBPOM Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
Menurutnya, penyalahgunaan Trihexyphenidyl maupun Tramadol telah menjadi ancaman serius yang dapat merusak kesehatan sekaligus masa depan generasi bangsa.

“Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Yudi Noviandi.

Ia menambahkan, BBPOM Surabaya akan terus melakukan penelusuran untuk mengungkap sumber pemasok maupun jaringan distribusi obat ilegal tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana di bidang obat dan makanan, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peredaran obat ilegal sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain melakukan penindakan, BBPOM Surabaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran obat ilegal dengan menjadi konsumen yang cerdas melalui penerapan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli maupun menggunakan suatu produk.

Masyarakat juga diimbau agar membeli obat hanya melalui sarana resmi seperti apotek dan toko obat berizin. Khusus obat keras, pembelian wajib menggunakan resep dokter agar penggunaannya sesuai indikasi medis dan tidak disalahgunakan.

Untuk memastikan legalitas suatu produk, masyarakat dapat memanfaatkan layanan cekbpom.pom.go.id maupun aplikasi BPOM Mobile yang tersedia pada perangkat Android dan iOS.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat, BBPOM Surabaya berharap upaya pemberantasan peredaran obat ilegal dapat semakin efektif sehingga perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terus ditingkatkan.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130