SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah hukum Kota Surabaya.
Dari keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H, selaku Kasat Resnarkoba, Jumat (21/08/2026) menyatakan Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial IRF (20) beserta barang bukti ratusan paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai ± 399,15 gram. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/423/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026,” ucapnya.
Lanjut kata Kasat Narkoba, Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi, dan Tersangka IRF digerebek oleh petugas pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di dalam sebuah rumah di Jl. Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disimpan dalam tas ransel.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap fakta-fakta berikut, Jaringan DPO, Seluruh barang bukti sebanyak 672 plastik klip sabu tersebut adalah milik seorang berinisial HSM (DPO) yang dititipkan kepada tersangka IRF untuk diedarkan,” ujar Adik.
Sistem Kerja dan Upah, masih kata Adik, Tersangka IRF bekerja mengedarkan sabu setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari bisnis haram ini, IRF mendapatkan upah sebesar Rp 150.000,- dari HSM.
“Variasi Paket Harga, Sabu dijual dalam bentuk paket hemat seharga Rp 100.000,-, paket 1/4 seharga Rp 250.000,-, dan paket 1/2 seharga Rp 400.000,-, Motif Kejahatan, Tersangka nekat mengedarkan narkoba karena himpitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus agar bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” ulasnya.
Barang Bukti yang Disita, masih lanjut kata Adik, Petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat peran tersangka sebagai pengedar, antara lain yakni 672 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto ± 399,15 gram, Uang tunai Rp 3.000.000,- hasil penjualan yang belum sempat disetorkan kepada DPO.
“1 unit timbangan digital warna hitam dan 2 bendel plastik klip kosong, 3 buah kotak bersekat warna hitam dan 1 buah tas ransel abu-abu hitam untuk tempat penyimpanan sabu,” tegasnya.
AKP Adik Agus Putrawan menambahkan, Ancaman Hukuman Tsk Atas perbuatannya, tersangka IRF dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi berat 5 gram.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” lugasnya.
Rencana Tindak Lanjut, masih tambah Adik, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Langkah hukum selanjutnya, serta Menuntaskan proses penyidikan terhadap tersangka IRF hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
“Dan Melakukan perburuan terhadap Saudara HSM yang kini berstatus DPO, serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memutus rantai peredaran narkoba di Surabaya,” pungkas Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak dihadapan awak media.
(Dwi)














