MEDAN, 25 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyampaikan sikap terkait sejumlah dugaan persoalan keamanan dan tata kelola di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan atau Rutan Tanjung Gusta.
Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Armando, mengatakan pihaknya menilai berbagai informasi mengenai dugaan peredaran narkotika, penipuan siber, hingga persoalan pengawasan di dalam rutan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurut Armando, perhatian publik semakin meningkat setelah beredarnya video di media sosial yang memuat sejumlah tudingan mengenai dugaan kelemahan pengawasan internal serta dugaan adanya aktivitas ilegal yang disebut berkaitan dengan jaringan dari dalam Rutan Tanjung Gusta.
GMNI Sumut menilai berbagai tudingan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Bantahan dari pihak pengelola rutan maupun informasi yang beredar di masyarakat, menurut GMNI, seharusnya sama-sama diuji melalui investigasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Lapas dan rutan sejatinya merupakan tempat pembinaan dan reintegrasi sosial. Karena itu, setiap dugaan pemanfaatan fasilitas pemasyarakatan untuk aktivitas ilegal harus diperiksa secara transparan dan berdasarkan fakta,” ujar Armando.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan perangkat komunikasi dan akses internet oleh warga binaan untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, perlu diketahui bagaimana perangkat dan akses tersebut dapat digunakan serta apakah terdapat kelemahan pengawasan atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu.
GMNI Sumut turut mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran dari sejarah Perang Candu I pada 1839–1842. Menurut organisasi tersebut, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang dapat menimbulkan dampak sosial yang luas.
“Pembiaran terhadap dugaan peredaran narkoba tidak boleh terjadi. Namun, setiap tuduhan juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak,” tegas Armando.
Tiga Persoalan yang Disoroti GMNI Sumut
Pertama, dugaan persoalan pengawasan dan perlunya pemeriksaan independen.
Menanggapi bantahan Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, terkait tudingan adanya peredaran narkoba di lingkungan rutan, GMNI Sumut menilai persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada pernyataan antara pihak yang menuding dan pihak yang membantah.
GMNI mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), DPR RI, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan.
“Bantahan merupakan hak setiap pihak. Tetapi untuk memperoleh kepastian, yang dibutuhkan adalah pemeriksaan faktual dan transparan,” kata Armando.
Kedua, persoalan kepadatan hunian dan pengawasan.
GMNI Sumut juga menyoroti persoalan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Utara. Organisasi tersebut menyebut berdasarkan data yang disampaikan dalam pengawasan Komisi XIII DPR RI, jumlah warga binaan di Sumatera Utara mencapai sekitar 32.018 orang, sementara kapasitas ideal disebut sekitar 15.448 orang.
Untuk Rutan Tanjung Gusta Medan, kapasitas ideal disebut sekitar 1.281 orang, sedangkan jumlah penghuni dilaporkan berada pada kisaran lebih dari 3.700 orang.
GMNI menilai kondisi kepadatan tersebut dapat meningkatkan beban petugas dan berpotensi menimbulkan celah dalam pengawasan. Karena itu, diperlukan langkah konkret untuk mengurangi kepadatan sekaligus memperbaiki sistem pengawasan.
Ketiga, transparansi terkait perlindungan HAM dan keselamatan tahanan.
GMNI Sumut turut menyoroti adanya persoalan terkait meninggalnya seorang tahanan kasus dugaan judi online di Rutan Tanjung Gusta. Organisasi tersebut meminta agar informasi mengenai penyebab dan proses penanganan peristiwa tersebut disampaikan secara transparan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan hukum.
Menurut GMNI, setiap warga binaan maupun tahanan tetap memiliki hak atas keselamatan, pelayanan kesehatan, dan perlakuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Enam Desakan DPD GMNI Sumatera Utara
Merespons berbagai persoalan tersebut, DPD GMNI Sumut menyampaikan enam tuntutan:
1. Mendesak DPR RI, khususnya Komisi XIII, bersama Kemenimipas melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan peredaran narkoba, penipuan siber, serta dugaan pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan.
2. Mendesak Kemenimipas melakukan evaluasi terhadap jajaran Rutan Kelas I A Medan dan instansi pemasyarakatan terkait apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pembiaran, atau kelalaian dalam pengawasan.
3. Meminta agar setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku. Apabila ditemukan keterlibatan oknum, proses hukum harus dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu.
4. Mendesak pemerintah menyusun langkah konkret untuk mengurangi kepadatan penghuni Rutan Medan, termasuk optimalisasi rehabilitasi bagi pengguna narkotika sesuai ketentuan hukum serta penerapan pendekatan keadilan restoratif terhadap perkara yang memenuhi persyaratan.
5. Mendorong Kemenimipas dan lembaga terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyebab meninggalnya tahanan di Rutan Tanjung Gusta, dengan tetap memperhatikan hak keluarga atas informasi dan kepastian hukum.
6. Mendorong BNNP Sumut, Polda Sumut, Ombudsman RI, serta lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan dan pengawasan berkala guna memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.
Armando menegaskan GMNI Sumut tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu melalui pernyataan tersebut. Menurutnya, seluruh dugaan harus ditempatkan sebagai persoalan yang perlu diverifikasi melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
“Langkah tegas, objektif, dan terbuka sangat diperlukan untuk memastikan apakah berbagai dugaan tersebut benar atau tidak. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan hukum. Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah dan prasangka di tengah masyarakat,” pungkasnya.
GMNI Sumut berharap evaluasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan, mengatasi persoalan kepadatan hunian, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan rutan di Sumatera Utara.(BB)














