MEDAN |— Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GMP) Sumatera Utara mempertanyakan penanganan dua laporan polisi yang berkaitan dengan perselisihan antara sejumlah pihak dalam perkara CV Rezeki Baru.
Persoalan tersebut bermula dari sengketa yang melibatkan Fenny dan CV Rezeki Baru. Dalam gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 163/Pdt.G/2026/PN Mdn, disebutkan Fenny telah bekerja di CV Rezeki Baru sejak 2000.
Dalam perkara tersebut, perselisihan antara para pihak antara lain berkaitan dengan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp599.299.000 untuk kegiatan trading. Dana tersebut disebut tidak dapat ditarik kembali karena akun trading mengalami pembekuan.
Persoalan kemudian berkembang dengan adanya tuduhan dugaan penggelapan uang perusahaan sekitar Rp4 miliar terhadap Fenny dan Linda Megawati. Tuduhan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang diperdebatkan para pihak dalam perkara perdata.
Di tengah sengketa tersebut, Sim Tek Hok melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman ke Polrestabes Medan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/551/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor, Sim Tek Hok mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Sejumlah aset yang disebut atas namanya, yakni mobil Mitsubishi Xpander dan sertifikat rumah, juga disebut telah diambil oleh pihak yang disebut sebagai bos dari istrinya. BPKB dan STNK kendaraan tersebut juga disebut ikut diambil.
Penasihat hukum kemudian mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuat di Polrestabes Medan pada 4 Februari 2026 tersebut. Menurutnya, hingga kini belum terlihat tindak lanjut yang dianggap jelas.
Di sisi lain, penasihat hukum menyebut laporan pihak terlapor yang dibuat di Polsek Medan Kota pada 9 Februari 2026 telah memasuki tahap penyidikan.
“LP kami di Polrestabes Medan sampai hari ini belum ada tindak lanjut, sementara LP terlapor di Polsek Medan Kota sudah naik ke penyidikan. Ini ada apa?” ujar penasihat hukum.
Penasihat hukum juga mempertanyakan proses penyidikan di Polsek Medan Kota karena Fenny selaku kliennya disebut belum pernah menjalani pemeriksaan, meskipun laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
GMP Sumut menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, terlebih perkara perdata antara para pihak masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Menurut GMP Sumut, proses penanganan perkara pidana perlu dilakukan secara objektif dengan tetap memperhatikan hubungan antara persoalan perdata dan pidana yang sedang berjalan.
GMP Sumut juga meminta agar aspek prejudicieel geschil dikaji apabila penentuan hak dalam perkara perdata memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian dalam perkara pidana. Hal tersebut, menurut mereka, perlu dilihat berdasarkan ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Tidak berjalannya LP kami di Polrestabes Medan menjadi tanda tanya besar. Kami meminta penyidik yang menangani laporan tersebut diperiksa,” tegas GMP Sumut.
Selain itu, GMP Sumut meminta Propam melakukan pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota terkait proses penanganan laporan yang telah naik ke tahap penyidikan, termasuk alasan Fenny disebut belum diperiksa.
GMP Sumut menegaskan, yang mereka dorong adalah adanya kepastian hukum bagi seluruh pihak. Jika laporan memiliki bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana, proses hukum diminta dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi unsur atau bukti yang dipersyaratkan, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Polrestabes Medan maupun Polsek Medan Kota mengenai perkembangan dan alasan penanganan kedua laporan tersebut. Pihak CV Rezeki Baru maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini juga belum memberikan keterangan atas tuduhan dan persoalan yang disampaikan. Konfirmasi dari seluruh pihak terkait tetap diperlukan untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang.(Red)














