MEDAN — Polemik rangkap jabatan yang melibatkan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, Muhammad Yasir Tanjung, memantik sorotan tajam. Pasalnya, Yasir saat ini juga tercatat aktif mengemban amanat sebagai Ketua Harian Lembaga Pembinaan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Sumatera Utara.
Pengamat anggaran, Elfenda Ananda, menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi memunculkan celah pengeluaran anggaran ganda (double budget) dari keuangan negara.
“Secara prinsip aturan keuangan, tidak boleh ada pengeluaran anggaran ganda yang mengatasnamakan organisasi berbeda, tetapi orangnya itu-itu saja,” kata Elfenda, Kamis (27/08).
Ia merinci, praktik pemberian bantuan hibah kepada beberapa organisasi yang dikendalikan oleh orang yang sama berisiko tinggi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus serupa, lanjutnya, kerap tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan audit keuangan daerah sebagai modus ‘beternak organisasi’.
Selain berisiko merugikan keuangan negara, rangkap jabatan di tubuh lembaga sosial kemasyarakatan ini dinilai menyumbat proses kaderisasi.
Hambat Regenerasi: “Masa tidak ada orang lain? Seharusnya legowo agar regenerasi kepemimpinan tetap berjalan,” ujar Elfenda.
Desakan Pembenahan: Ia mendorong Pemko Medan segera membenahi mekanisme verifikasi penerima hibah agar tidak berujung pada masalah hukum.
Untuk itu, Elfenda meminta agar Yasir Tanjung secara legowo melepas salah satu jabatannya, baik sebagai Ketua FKUB Medan maupun Ketua Harian LPTQ Sumut.
“Mengundurkan diri secara sukarela adalah langkah yang jauh lebih terhormat, atau yang bersangkutan bisa secara tegas menolak penerimaan anggaran dari APBD Medan,” pungkas Elfenda.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait rangkap jabatan tersebut, Yasir Tanjung mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.
“Kalau itu, kita serahkan sepenuhnya kepada Bapak Wali Kota Medan-lah, seperti apa nanti aturannya. Kita lihat sajalah nanti bagaimana ke depannya,” ujar Yasir singkat.(Ah)















