banner 1000x130

Polres Badung Ungkap 34 Kasus Kriminal, 48 Tersangka Diamankan, Dua DPO dan Dua Residivis

banner 2500x130 banner 1000x130

MANGUPURA | NUSANTARA JAYA NEWS — Komitmen Polres Badung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diwujudkan melalui penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana. Dalam periode Juli hingga Agustus 2026, jajaran Polres Badung berhasil mengungkap 34 kasus kriminal dengan mengamankan 48 tersangka laki-laki dewasa.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/8/2026).

banner 1000x130

Puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut mencakup berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian biasa (Cusa), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), penganiayaan berat, pengeroyokan, peredaran uang palsu hingga kasus asusila yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Australia.

Dari 48 tersangka yang diamankan, dua orang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, terdapat dua tersangka yang merupakan residivis.

Kapolres Badung menjelaskan, dari total 34 kasus yang diungkap, rinciannya terdiri dari:

13 kasus pencurian biasa (Cusa)
16 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)
1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas)
1 kasus penganiayaan berat
1 kasus pengeroyokan
1 kasus uang palsu (Upal)
1 kasus asusila

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh sejumlah satuan dan Polsek jajaran Polres Badung.

Satreskrim Polres Badung menangani sembilan laporan, Polsek Kuta Utara mengungkap sembilan laporan, Polsek Abiansemal sebanyak tujuh laporan, sedangkan Polsek Mengwi mengungkap sembilan laporan.

Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penanganan tindak kriminal tidak hanya dilakukan oleh jajaran Satreskrim di tingkat Polres, tetapi juga melibatkan jajaran Polsek yang berada di wilayah masing-masing.

AKBP Joseph Edward Purba menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menurutnya, Polres Badung akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung, sekaligus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lainnya,” ujar Kapolres Badung.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Dari sejumlah perkara yang berhasil diungkap, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam kasus pencurian biasa, barang bukti yang diamankan antara lain lima sepeda motor, lima unit handphone, satu charger iPhone, satu speaker, serta tujuh sak beras dengan berat masing-masing lima kilogram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat pertukangan, kabel sepanjang 12 meter serta tiga gulung tembaga.

Beragamnya barang bukti tersebut menunjukkan bahwa sasaran aksi pencurian para pelaku cukup beragam, mulai dari kendaraan bermotor, perangkat elektronik hingga barang kebutuhan dan material lainnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), jajaran kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 sepeda motor.

Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita enam handphone, satu jam tangan dan satu pelat nomor kendaraan.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian terhadap perkara yang ditangani sekaligus mengungkap kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus lainnya.

Dengan adanya dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang, pengungkapan kasus masih terus dikembangkan. Polisi juga memberikan perhatian terhadap dua tersangka yang diketahui merupakan residivis.

Keberadaan residivis dalam perkara kriminal menjadi salah satu perhatian kepolisian untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan maksimal sekaligus mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.

Polres Badung juga terus mendorong jajaran di lapangan untuk meningkatkan kegiatan penyelidikan, patroli dan respons terhadap laporan masyarakat.

Pengungkapan 34 kasus dalam kurun Juli hingga Agustus 2026 tersebut menjadi bukti bahwa jajaran Polres Badung terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun wisatawan yang berada di wilayah hukum Kabupaten Badung.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130