SURABAYA – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan permohonan maaf kepada Kristiani (25), warga Sidoarjo, yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) saat hendak mengambil barang bukti kendaraan di lingkungan Satlantas Colombo.
Tidak hanya meminta maaf, Luthfie juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungutan tersebut. Kapolrestabes Surabaya bahkan sempat menawarkan untuk mengganti uang yang telah ditransfer Kristiani hingga 10 kali lipat dari nominal yang diterimanya.
Namun, Kristiani memilih untuk tidak menerima penggantian 10 kali lipat. Ia hanya meminta agar uang yang telah dikeluarkannya dikembalikan sesuai nominal awal.
Hal tersebut disampaikan Kristiani seusai bertemu langsung dengan Kapolrestabes Surabaya pada Jumat (28/8/2026) siang.
“Jadi yang saya transfer untuk pengambilan barang bukti itu Rp1 juta. Tadi, Pak Luthfie bilang kalau mau ganti 10 kali lipat. Tapi saya nggak mau. Saya cuma minta yang sesuai dengan uang transfer awal saja,” kata Kristiani saat ditemui di salah satu kafe kawasan Krembangan.
Menurut Kristiani, pertemuan dengan Kapolrestabes Surabaya dilakukan untuk menjelaskan secara langsung kronologi dugaan pungli yang dialaminya. Dalam pertemuan tersebut, Luthfie disebut memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Selain persoalan pengembalian uang, Kristiani mengatakan bahwa Kapolrestabes Surabaya juga memastikan akan melakukan tindakan terhadap oknum yang diduga melakukan pungutan tersebut.
“Tadi Pak Luthfie menyampaikan akan menindak tegas oknum tersebut dan memastikan oknum tersebut mendapat sanksi. Juga memastikan agar hal ini tidak terulang kembali untuk ke depannya,” ungkap Kristiani.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah cerita Kristiani mengenai dugaan pungli viral di media sosial Threads.
Dalam unggahannya, Kristiani mencantumkan sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa tersebut. Di antaranya bukti percakapan atau chat, surat pengeluaran barang bukti, serta bukti transfer uang kepada seorang oknum polisi yang disebut bertugas di Unit Laka Satlantas Colombo.
Kristiani menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika dirinya hendak mengambil barang bukti kendaraan.
Awalnya, ia mendapatkan informasi bahwa proses pengambilan barang bukti dilakukan di Polsek Dukuh Pakis. Namun, informasi tersebut kemudian berubah. Kristiani mendapat pemberitahuan bahwa pengambilan barang bukti dilakukan di Satlantas Colombo.
Di tengah proses tersebut, dirinya juga mendapat informasi bahwa ada biaya yang harus dibayarkan.
“Tapi kemudian saya diinfo kalau pengambilan dilakukan di Satlantas Colombo dan ada biayanya. Di situ saya iyakan, dan saya pikir mungkin ini arahan resmi,” ungkapnya.
Karena mengira biaya tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi, Kristiani akhirnya mengikuti arahan yang diterimanya.
Ia kemudian melakukan transfer uang sebesar Rp1 juta kepada rekening yang disebut merupakan rekening pribadi seorang oknum polisi.
Persoalan baru disadari Kristiani setelah dirinya sampai di rumah.
Ia menyadari bahwa uang Rp1 juta yang telah ditransfer tidak disertai dengan bukti pembayaran resmi atau kuitansi. Selain itu, rekening tujuan transfer juga merupakan rekening pribadi.
Kondisi tersebut kemudian membuat Kristiani mempertanyakan prosedur pembayaran yang sebelumnya dianggapnya sebagai bagian dari proses resmi pengambilan barang bukti.
Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah dirinya mencermati kembali bukti transaksi dan komunikasi yang ada.
Pada Rabu (26/8/2026), Kristiani bersama sang tante kembali mendatangi Satlantas Colombo untuk menanyakan status kendaraan miliknya.
Saat berada di lokasi, ia kembali diminta menjelaskan kronologi awal oleh seorang oknum polisi.
“Setelah itu, oknum tersebut bilang kalau motor saya sudah bisa diambil. Beliau juga menanyakan ulang terkait denda pengganti sidang itu apakah sudah siap atau belum. Awalnya beliau minta cash, tapi saya nggak ada dan akhirnya setuju untuk transfer ke rekening atas nama pribadi,” jelas Kristiani.
Menurut Kristiani, dirinya pada saat itu belum menyadari bahwa mekanisme pembayaran tersebut patut dipertanyakan. Ia masih menganggap bahwa permintaan tersebut merupakan bagian dari proses pengambilan kendaraan.
Setelah sampai di rumah dan menyadari tidak adanya kuitansi resmi serta uang ditransfer ke rekening pribadi, Kristiani kemudian memutuskan untuk mengungkapkan pengalaman tersebut melalui media sosial.
Unggahan di Threads tersebut kemudian mendapatkan perhatian publik dan menyebar luas.
Kristiani mengatakan, keputusannya untuk mengunggah persoalan tersebut bukan semata-mata untuk mencari perhatian, melainkan agar dugaan pungutan tersebut mendapatkan atensi dan segera ditindaklanjuti.
“Nah, akhirnya saya memutuskan untuk up di media sosial dengan harapan mendapat atensi publik dan dapat segera ditindak,” tutupnya.
Kapolrestabes Pastikan Ada Tindakan
Pertemuan antara Kristiani dan Kapolrestabes Surabaya pada Jumat (28/8/2026) menjadi langkah lanjutan setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Luthfie disebut telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang dialami Kristiani. Ia juga berkomitmen memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius.
Tawaran pengembalian uang hingga 10 kali lipat yang disampaikan Kapolrestabes juga ditolak oleh Kristiani. Ia menegaskan hanya menginginkan uang yang sebelumnya ditransfer, yakni Rp1 juta, dikembalikan.
Bagi Kristiani, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal uang. Ia berharap adanya tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pungutan serta adanya pembenahan agar masyarakat yang berurusan dengan kepolisian tidak mengalami kejadian serupa.
Komitmen penindakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi internal kepolisian dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam setiap proses pelayanan kepolisian, termasuk dalam mekanisme pengeluaran atau pengambilan barang bukti.
Setiap biaya yang memang memiliki dasar hukum dan merupakan bagian dari prosedur resmi semestinya disampaikan secara terbuka serta memiliki bukti pembayaran yang jelas.
Sementara itu, dugaan pungli tersebut tetap perlu diproses melalui pemeriksaan internal untuk memastikan kronologi, mekanisme pembayaran, pihak yang menerima uang, serta dasar permintaan pembayaran tersebut.
Dengan adanya pemeriksaan dan penindakan yang transparan, diharapkan persoalan ini dapat menjadi evaluasi bagi pelayanan kepolisian sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
(Red)















