banner 1000x130

Eksepsi Santoso Utomo Tjioe Ditolak, Kuasa Hukum Fokus Uji Dakwaan

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA — Penolakan eksepsi tidak menghentikan langkah hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, dalam perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope.(2/9)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Kendati demikian, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan putusan sela tersebut bukanlah putusan akhir yang menentukan terbukti atau tidaknya perkara yang dihadapi kliennya.

banner 1000x130

Menurut Edward, perkara kini memasuki tahapan yang lebih substansial, yakni pembuktian atas seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menghormati putusan sela yang telah dijatuhkan Majelis Hakim. Namun, putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sekarang saatnya seluruh dakwaan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” ujar Edward Raimond.

Edward menegaskan, ditolaknya eksepsi tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa Santoso telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Seluruh unsur yang didakwakan kepada kliennya, kata Edward, masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

“JPU tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan. Kami tentu akan mencermati setiap saksi, keterangan, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” katanya.

Tim penasihat hukum Santoso kini memusatkan perhatian pada agenda pembuktian. Pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan JPU akan menjadi bagian yang dicermati secara langsung oleh pihak terdakwa.

Selain menguji pembuktian dari JPU, tim penasihat hukum juga menyatakan siap menggunakan hak hukum untuk menghadirkan fakta, saksi maupun ahli apabila diperlukan.

“Kami siap menghadapi seluruh tahapan. Pembuktian adalah ruang untuk menguji perkara ini secara objektif. Kami akan menyampaikan posisi hukum klien berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan,” ujarnya.

Edward berpandangan perkara tersebut harus dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan satu bagian dari rangkaian peristiwa.

Menurut dia, sejumlah aspek yang berkaitan dengan perkara masih perlu diuji melalui persidangan. Di antaranya proses perdagangan produk, sertifikasi, penggunaan merek, hingga pengetahuan terdakwa mengenai ketentuan yang berlaku.

“Semua memiliki konteks dan harus diperiksa secara utuh. Karena itu, kami memilih untuk menjawab seluruh persoalan melalui fakta dan pembuktian,” katanya.

Selain persoalan sertifikasi, tim penasihat hukum juga menyoroti unsur kesengajaan atau mens rea yang menurut Edward menjadi salah satu aspek penting untuk diuji dalam persidangan.

Edward mengatakan pihaknya sejak awal berpandangan bahwa Santoso tidak memiliki niat jahat ataupun maksud untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Edward.

Menurut Edward, kliennya sebelumnya memahami bahwa produk yang diperdagangkan telah memiliki sertifikasi karena produk tersebut diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.

Sementara itu, persoalan penggunaan merek dan kaitannya dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dinilai masih perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.

“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.

Edward menegaskan tim penasihat hukum tetap menghormati independensi Majelis Hakim serta seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, pada saat yang sama, pihaknya memastikan akan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia untuk memberikan pembelaan maksimal kepada Santoso.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk membela klien kami. Dua hal tersebut berjalan beriringan,” katanya.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian. JPU akan mendapat kesempatan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk mendukung dakwaannya.
Di sisi lain, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum akan memiliki kesempatan menguji pembuktian tersebut sekaligus menyampaikan pembelaan.

Edward memastikan tim hukum Santoso siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

“Putusan sela kami hormati. Tetapi proses hukum belum selesai. Sekarang, saatnya menguji seluruh dakwaan dengan fakta dan bukti yang benar-benar terungkap di persidangan,” pungkas Edward Raimond.

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130