MOJOKERTO |nusantarajayanews.id – Anggota Sat Samapta Polresta Mojokerto, Jumat (21/10/2022). telah berhasil mengamankan empat pemuda yang meresahkan warga di Jalan Pahlawan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring) premanisme.
Guna untuk dilakukan pendataan ke empat pemuda tersebut yakni RD (17), WH (28) dan MR (16) warga Kabupaten Mojokerto serta EK (16) warga Kabupaten Jombang. Diamankan ke Mapolresta Mojokerto dan dari tangan keempat diamankan barang bukti berupa satu buah gitar kentrung (Okulele).
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam menerangkan bahwa Petugas mendapat informasi drai masyarakat bahwa di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto banyak berkeliaran pengamen yang meresahkan masyarakat meminta-minta uang dengan berperilaku tidak sopan.
Selanjutnya, Petugas melakukan Quick Response dengan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah informasi tersebut dipastikan kebenarannya, petugas segera mengamankan para pengamen untuk dibawa ke Polresta Mojokerto guna diproses hukum.
“Keempatnya dijerat dengan Pasal 504 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 66 ayat 1 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujar Umam. (red)