Pemalang |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu pelajar sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Korban diketahui merupakan siswa kelas 7, sedangkan ABH merupakan siswa kelas 8 di sekolah yang sama.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, dugaan kekerasan tersebut terjadi sebanyak empat kali di lingkungan sekolah pada Juli 2026.
“Peristiwa diduga terjadi sebanyak empat kali di lingkungan sekolah pada Juli 2026,” kata Rendy saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, dugaan kekerasan terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan sekolah. Di antaranya di bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan Laboratorium IPA, depan kelas 7D, serta di depan toilet sekolah.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah. Namun, pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 17 saksi. Mereka terdiri dari guru bimbingan dan konseling (BK), guru mata pelajaran, teman sekolah korban, hingga tenaga medis.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum,” ujarnya.
Rendy menjelaskan, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. ABH dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Pemalang mengimbau pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.
Polres Pemalang masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Thom)














