banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Berdalih Kelaparan, WNA Asal USA Menghadang dan Merusak Mobil Polisi

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bali |nusantarajayanews.id – Press release di Ruang Press Room Ghosal Bid Humas Polda Bali yang diwakili Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H. didampingi PS Kasubdit 3 Dit Reskrimum, Kompol Made Adhiguna, S.H., M.H. membenarkan adanya WNA yang diamankan karena kasus menghadang dan merusak Mobil Dinas Polri, Kamis (15/6/2023).

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WITA, saat rombongan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali yang sedang melakukan perjalanan dari Bandara Ngurah Rai dan membawa tamu Lemdiklat Polri menuju SPN Singaraja, dengan menggunakan Mobil Dinas Polri.

banner 2500x130

Saat rombongan melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Timur, tepatnya persimpangan Padang Galak, tanpa peringatan tiba-tiba mobil dinas Ka SPN Polda Bali tersebut langsung di hadang oleh seorang WNA (laki-laki) dan mematahkan dasi mobil terbuat dari besi yang berada di bumper depan, dengan menggunakan dasi besi tersebut pelaku memukul-mukul kap Mobil Dinas Polri hingga penyok dan mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir.

Merasa terancam, saat itu juga Ka SPN Polda Bali, Kombes Pol. Drs. I Nengah Subagia dan anggotanya (driver), langsung turun dari dalam mobil untuk mengamankan dan berusaha menenangkan pelaku, sambil berkoordinasi dengan Polsek Dentim, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polda Bali untuk diamankan.

Saat ini pelaku yang berinisial TCF (laki-laki 44 tahun), asal USA, telah diamankan di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun motifnya, pelaku mengaku kelaparan karena tidak membawa perbekalan sama sekali selama beberapa hari terakhir, disebabkan karena semua barang-barang milik pelaku termasuk uang dan pasport serta visa, hilang dicuri orang, namun pelaku tidak tau hilangnya dimana.

Apapun alasannya, pelaku telah melakukan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan 406 KUHP.

Sehingga hasil koordinasi Polda Bali dengan Imigrasi Denpasar, pelaku dinyatakan tiba di Bali satu bulan yang lalu dengan menggunakan visa wisata dan di nyatakan sudah tidak berlaku sejak satu minggu lalu.

Koordinasi antara Polda Bali dan Imigrasi menyatakan WNA pelaku pengerusakan tersebut akan segera dideportasi,” Tutup Kompol Adhiguna. (Red/nt)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130