Breaking News
Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLINK Peringati HBP Ke-62, Lapas Batang Gelar Bakti Sosial di PAUD Srikandi dan Masjid Baiturrahman Desa Rowobelang *30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari* Pati- Kegiatan khataman Al-Qur’an kembali dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIB Pati dengan diikuti oleh 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat, di mana masing-masing peserta membaca 1 juz sehingga secara bersama-sama berhasil menyelesaikan 30 juz Al-Qur’an. Program ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian bagi WBP dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan selama menjalani masa pidana (24/04). Kegiatan khataman Al-Qur’an ini dilaksanakan secara rutin setiap 40 hari sekali bekerja sama dengan Kementerian Agama setempat. Dengan adanya pendampingan dari pihak Kemenag, pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan terarah, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada WBP dalam membaca dan mengamalkan Al-Qur’an. Selain sebagai sarana ibadah, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat mental dan spiritual para WBP agar menjadi pribadi yang lebih baik. Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pembinaan rohani yang berkelanjutan bagi WBP. Beliau berharap melalui kegiatan khataman Al-Qur’an yang rutin dilaksanakan ini, para WBP dapat memperbaiki diri dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. “Kami terus mendorong kegiatan positif seperti ini agar WBP tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan bekal spiritual yang kuat untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya. Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari
banner 1000x130

Polisi Ringkus Pencopet HP Saat Pertunjukan Bantengan di Malang

banner 2500x130 banner 1000x130

MALANG |nusantarajayanews.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus terduga pelaku copet yang beraksi saat pertunjukan kesenian Bantengan di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah ponsel yang diduga hasil kejahatan.

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial SS (28), asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Korbannya adalah salah satu penonton pertunjukan Bantengan, FD (18), warga Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

banner 1000x130

Pelaku berhasil diamankan petugas usai korban yang tengah menonton hiburan kesenian Bantengan di Dusun Tubo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tajinan yang melakukan pengamanan hiburan kesenian Bantengan, ia diduga telah mencopet HP milik salah satu penonton,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (22/7).

Taufik menjelaskan, dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku ini sudah berniat untuk melakukan aksi copet. Sasarannya adalah dompet, ponsel, maupun barang berharga lainnya milik penonton pertunjukan.

“Modusnya saat penonton berdesak-desakan, pelaku merogoh saku celana korban. Jadi memanfaatkan situasi keramaian,” jelasnya.

Dikatakan Taufik, usai menerima laporan korban, polisi kemudian memeriksa sejumlah pria yang diduga sebagai pelaku pencopetan. Hingga akhirnya petugas mengetahui ponsel korban dikuasai oleh pelaku.

Tanpa bisa mengelak, pelaku berhasil diamankan oleh polisi beserta barang bukti satu buah Handphone Redmi Note 9 warna hijau milik korban. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Tajinan guna menjalani pemeriksaan.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, saat ini sedang dilakukan pendalaman di Polsek Tajinan,” jelasnya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku SS, dia beserta kawanannya kerap beroperasi di lokasi pertunjukan maupun hiburan di Kabupaten Malang. Sasarannya adalah dompet maupun ponsel milik penonton yang berdesak-desakan saat melihat pertunjukan.

Rencananya, hasil kejahatannya tersebut akan dijual dan uangnya untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Taufik mengimbau kepada warga yang menyaksikan hiburan di tempat terbuka terutama pada malam hari agar lebih berhati-hati dengan barang berharga miliknya. Tak jarang pelaku pencopetan beraksi tidak sendirian hanya sendiri namun bersama komplotannya beberapa orang.

“Kepada warga agar lebih berhati-hati saat menonton hiburan serupa, waspada saat mulai desak-desakan, biasanya pelaku memanfaatkan momen itu dengan merogoh saku pakaian korban untuk mengambil barang berharga,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Tajinan. Terhadapnya dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130