Bangkalan |nusantarajayanews.id – Seorang pemuda asal Sampang, yakni HM harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya akibat menyetubuhi pacarnya yakni NU, seorang siswi kelas 1 SMK di salah satu SMK di kabupaten Bangkalan.00
Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka HM pun mengaku jika dirinyalah yang merayu NU untuk melakukan hubungan suami istri demi mendapatkan restu dari orang tua NU. NU yang termakan bujuk rayu terperdaya akan omongan tersangka.
Perbuatan tak senonoh tersebut terjadi sebanyak dua kali berdasarkan keterangan dari pelaku. HM mengatakan kepada penyidik jika perbuatan intim tersebut dilakukan di sebuah rumah kos teman pelaku dalam rentang waktu yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A. menuturkan jika tersangka merupakan pacar korban dan kini berstatus pengangguran. “Pelaku berinisial HM berhasil diciduk petugas di rumahnya di Kelurahan Karang Dalem, Kabupaten Sampang. Kepada korban pelaku mengatakan hal ini dilakukan supaya hubungan mereka direstui oleh orang tuanya,” jelas AKP Bangkit di Mapolres Bangkalan, Kamis (13/07/2023).
“Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa baju dan pakaian milik korban yang dipakai saat tindakan asusila tersebut dilakukan,” tambah AKP Bangkit.
AKP Bangkit juga menambahkan jika berdalih melakukan perbuatan bejat ke korban karena sayang dan tidak ingin dipisahkan akibat terkendala restu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)