banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

MAKI Jatim Siap Laporkan Staf dan Pimpinan Bank Jatim Syariah Pasca Sidang Kasus Korupsi Primkop UPN Veteran

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Pasca sidang terbaru mengenai kasus korupsi di Primer Koperasi UPN Veteran, Heru MAKI, Ketua LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koorwil Provinsi Jawa Timur, dengan tegas mengumumkan bahwa MAKI Jatim akan mengambil langkah lebih lanjut. (13/6/24)

MAKI Jatim akan melaporkan staf, penyelia, dan pimpinan Bank Jatim Syariah serta Bank Jatim.

banner 2500x130

Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan keterlibatan mereka dalam pencairan kredit yang terkait dengan kasus korupsi Primkop UPN Veteran.

Heru MAKI menjelaskan dengan jelas dan lugas di depan Majelis Hakim mengenai niatan MAKI Jatim untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

MAKI Jatim juga akan mempersiapkan pendamping hukum khusus untuk ketiga terdakwa dalam pelaporan terhadap saudara Patrap dan Munari, yang diduga menjadi penyebab awal terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran.

Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang menghadirkan saksi-saksi meringankan bagi ketiga terdakwa. Heru MAKI, sebagai salah satu saksi meringankan, menyoroti masalah yang mendera Primkop UPN Veteran tidak hanya dari satu sudut pandang kasus saja.

Ia mengacu pada potensi gagal bayar pinjaman yang dilakukan pengurus Primkop UPN Veteran kepada Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara.

Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Lea Buntaran, terungkap bahwa terdapat keterangan minus kas Primkop UPN Veteran sebesar 28 miliar lebih dalam rentang waktu tahun 2000 hingga 2022.

MAKI juga menyoroti bukti transaksi penggunaan dana pinjaman dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara sebesar 7 miliar 5 juta rupiah yang masih disimpan oleh ketiga terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Heru MAKI meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Juanda bahwa penerapan pasal 2 dan 3 UU Tipikor No. 31 tahun 1999 tidak terbukti berkenaan dengan upaya memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang kemudian akan gugur.

Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejari Tanjung Perak juga mengajukan pertanyaan seputar data nominatif yang diajukan kepada Bank Jatim serta konsep Clusterisasi yang disampaikan oleh Heru MAKI di persidangan.

Himawan, saksi meringankan lain yang juga merupakan pengurus MAKI Jatim, menyampaikan hasil kajian dan investigasi yang menemukan beberapa pelanggaran, termasuk kebijakan yang ambigu serta bahwa ketiga terdakwa sebenarnya menjadi korban dalam masalah pengelolaan keuangan Primkop UPN Veteran.

Tindakan lanjut dari MAKI Jatim mengikuti saran Ketua Majelis Hakim untuk melaporkan jajaran staf dan pimpinan Bank Jatim Syariah serta Bank Jatim, mengingat pelanggaran prinsip kehati-hatian dari penyelia dan pimpinan bank tersebut dalam kasus korupsi Primkop UPN Veteran.

Dengan langkah ini, MAKI Jatim menegaskan komitmennya dalam menindak lanjuti kasus korupsi dengan membawa pihak-pihak yang terlibat secara langsung ke hadapan hukum, demi keadilan bagi Primkop UPN Veteran dan masyarakat. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130