Surabaya |Nusantara Jaya News – Bertepatan dengan Program 100 Hari Kerja Presiden RI, Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus perjudian online yang meresahkan warga Kota Surabaya. Seorang pria berinisial DDS (37), yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online, ditangkap di Jalan Pulosari pada Senin (4/11) pagi.
Kasi Humas Polsek Semampir, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang dilakukan DDS di sekitar wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Semampir segera bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lokasi. Pada pukul 07.15 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Pulosari 1/4, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya,” ujar Iptu Suroto.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk mengakses situs judi online. DDS kini berada di markas Polsek Semampir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Suroto menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari prioritas pemberantasan kriminalitas siber dalam mendukung Program 100 Hari Kerja Presiden, serta mencerminkan komitmen Polsek Semampir dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melaporkan segala aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online. “Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini dan akan mengambil langkah tegas untuk menindak segala bentuk perjudian di Surabaya,” pungkasnya. (Red)