KARO— Ketua Umum DPP PEMARAD-SU, Ilham Arifin, memberikan keterangan pers kepada awak media pada Sabtu (22/8/2026), terkait klarifikasi Camat Tigapanah, Bartholomeus Barus, S.IP., mengenai informasi dugaan pungutan dalam rangka kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 tahun 2026 di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Sebelumnya, Bartholomeus Barus membantah tegas tudingan bahwa dirinya melakukan pungutan maupun memerintahkan pihak lain untuk mengutip sejumlah uang kepada kepala desa, guru, sekolah, maupun pihak lainnya untuk kegiatan HUT Kemerdekaan RI.
Dalam klarifikasinya, Camat Tigapanah juga meminta pihak yang menuding dirinya melakukan pungutan untuk menunjukkan bukti yang nyata serta mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Ilham Arifin mengatakan bahwa pihaknya menghormati klarifikasi yang telah disampaikan Camat Tigapanah. Namun, menurutnya, klarifikasi tersebut tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang sebelumnya diterima pihaknya.
“Kami menghargai klarifikasi Bapak Camat Tigapanah. Tetapi informasi yang kami terima sebelumnya juga perlu diverifikasi secara menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak,” ujar Ilham Arifin saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).
Ilham menjelaskan, informasi awal yang diterima pihaknya berasal dari keterangan sejumlah kepala desa dan kepala sekolah yang menyebut adanya permintaan partisipasi dengan nominal tertentu dalam rangka kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Tigapanah.
Karena itu, DPP PEMARAD-SU meminta agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apakah memang terdapat pengumpulan dana, siapa yang menginisiasi, kepada siapa permintaan tersebut disampaikan, serta untuk keperluan apa dana tersebut apabila benar ada.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Justru karena ada bantahan dari pihak kecamatan, maka ini menjadi kesempatan untuk melakukan klarifikasi secara terbuka. Kalau memang tidak ada pungutan, tentu hal itu harus bisa dijelaskan berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi awal,” katanya.
Ilham juga menegaskan bahwa istilah “partisipasi” perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa ada kewajiban pembayaran kepada pihak tertentu.
Menurutnya, apabila pengumpulan dana tersebut memang bersifat sukarela dan tidak berkaitan dengan pemerintah kecamatan, maka mekanisme serta pihak yang menginisiasi kegiatan juga perlu diperjelas.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pungutan yang bersifat wajib atau dilakukan dengan mengatasnamakan institusi pemerintahan tanpa dasar yang jelas, maka pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami serahkan pembuktian kepada pihak yang berwenang. Jika tidak terbukti, kami juga meminta agar persoalan ini dinyatakan secara jelas kepada publik. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak benar,” tegas Ilham.
Ia juga menyambut baik pemasangan spanduk imbauan “STOP HOAX — Bijak Bermedia Sosial, Tanggung Jawab Bersama” oleh Pemerintah Kecamatan Tigapanah.
Menurut Ilham, imbauan tersebut penting, namun harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengetahui fakta sebenarnya.
Dengan demikian, persoalan dugaan pungutan dalam kegiatan HUT RI di Kecamatan Tigapanah masih berada pada tahap klarifikasi. Camat Tigapanah telah menyampaikan bantahan dan meminta bukti atas tudingan tersebut, sementara DPP PEMARAD-SU meminta agar informasi awal yang mereka terima tetap diverifikasi secara objektif.
Hingga adanya hasil verifikasi atau keterangan resmi dari pihak berwenang, seluruh dugaan tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.(BB)














