Surabaya |Nusantara Jaya News – Kepolisian kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di Surabaya dengan menangkap seorang residivis berinisial JWB (41), warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Penangkapan berlangsung di tempat kos tersangka di Jalan Dukuh Kupang Timur Gang 7 pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total netto 48,97 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa sebuah timbangan elektrik, bungkus permen bekas, dan satu unit ponsel merek Oppo.
“Tersangka, yang diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus narkotika pada tahun 2015 dan 2021, mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S (DPO).”ungkap Kompol Suria. Jum’at (29/11/24)
Tersangka mengambil barang haram tersebut di depan pom bensin Jalan Tidar, Surabaya, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Sabu seberat 50 gram tersebut dibeli dengan harga Rp50 juta untuk dijual kembali.
“Tersangka mengaku telah empat kali membeli sabu dari S (DPO) dan menjalankan bisnis ini selama tiga bulan terakhir. Keuntungan yang didapatkan mencapai Rp500 ribu per gram,” terang Kasatresnarkoba.
Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Berdasarkan penyelidikan, tersangka berperan sebagai pengedar narkotika. Saat ini, kepolisian tengah memburu S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red)