banner 1000x130

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Registrasi 25 Ribu SIM Card OTP Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk registrasi ribuan SIM card dalam layanan kode OTP ilegal berbagai aplikasi digital dan media sosial. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan kejahatan siber tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DBS, IGVS, dan MA diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Denpasar, Bali dan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus besar terkait penyalahgunaan identitas pribadi yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk kepentingan ilegal.

banner 1000x130

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa di tengah pesatnya transformasi digital, data pribadi kini menjadi aset yang sangat bernilai dan strategis. Namun di sisi lain, tingginya kebutuhan terhadap data digital juga membuka peluang terjadinya berbagai tindak kejahatan siber.

“Di era transformasi digital saat ini, data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi tidak hanya menimbulkan kerugian material bagi korban, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat dalam beraktivitas di ruang digital. Menurutnya, maraknya penggunaan identitas orang lain tanpa izin menjadi ancaman serius yang harus ditindak tegas.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengungkap adanya jaringan penyedia layanan OTP ilegal yang memanfaatkan SIM card hasil registrasi menggunakan identitas milik orang lain.

“Tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP, sementara IGVS bertugas sebagai admin sekaligus customer service,” jelas Kombes Bimo.

Sedangkan tersangka MA diduga berperan sebagai pihak yang melakukan registrasi SIM card menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain yang diperoleh secara ilegal.

Menurut Kombes Bimo, modus operandi yang digunakan tergolong berbahaya karena pengguna layanan hanya perlu membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card.

Kondisi tersebut dinilai sangat rawan dimanfaatkan untuk berbagai tindak kriminal digital, mulai dari pembuatan akun palsu, penipuan online, penyebaran spam, hingga aktivitas ilegal lainnya di media sosial maupun aplikasi digital.

“Pelaku cukup membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card, sehingga modus ini sangat rawan disalahgunakan,” terangnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan tim Ditressiber Polda Jatim, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut di antaranya 33 modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, dua unit PC, dua perangkat Mac Mini, tiga monitor, tujuh telepon genggam, serta sebanyak 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas pihak lain.

Polisi menduga jaringan ini telah beroperasi cukup lama dan melayani berbagai kebutuhan OTP ilegal untuk banyak platform digital. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul data pribadi yang digunakan serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk NIK dan KK, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan identitas ataupun aktivitas digital mencurigakan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan data pribadi merupakan tanggung jawab bersama di tengah berkembangnya ekosistem digital yang semakin kompleks. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130