banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polisi Bekuk Pengedar Sabu 109 Gram di Kebraon Karang Pilang 

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan berat total 109,375 gram di sebuah rumah di Jl. Kebraon III Gg Juwet, Karang Pilang, Surabaya, pada Rabu (6/11/2024) pukul 09.00 WIB.

Tersangka, A P alias K (43), warga setempat, ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa: 6 kantong plastik berisi sabu dengan berat netto masing-masing ± 48,146 gram, 17,448 gram, 17,375 gram, 12,748 gram, 11,790 gram, dan 1,850 gram.

banner 2500x130

Selain itu barang yang diamankan, 1 timbangan elektrik, 5 bendel plastik klip, Catatan penjualan sabu, Uang hasil penjualan sebesar Rp24.150.000,-, 1 unit handphone merek Realme.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mengambil barang dari M sebanyak 15 gram dengan harga Rp10,5 juta dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan Rp500.000 per gram,” ujar Kompol Suria. (5/12/24)

Dari pengakuannya, tersangka telah membeli sabu dari M sebanyak lebih dari 20 kali sejak April 2024 dan aktif menjual barang haram tersebut.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi masih memburu M, sumber sabu yang dijual oleh tersangka. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130