banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Sidoarjo Divonis Mati

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

SIDOARJO |nusantara jaya news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,5 kilogram, Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 2500x130

“Mengadili bahwa terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dengan hukuman pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irianto, Kamis (9/1/2025).

Vonis mati ini terkait dengan peran kedua terdakwa dalam jaringan narkotika internasional Fredy Pratama, yang hingga kini masih buron.

Peran Kedua Terdakwa
Dalam persidangan terungkap bahwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Keduanya terlibat dalam jaringan internasional yang menyuplai narkotika ke Indonesia.

Apriana diketahui pernah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus serupa di Tangerang, namun kembali melakukan kejahatan serupa setelah bebas.

“Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung upaya pemberantasan narkotika dan merupakan bagian dari jaringan internasional,” tegas Hakim Irianto.

Sebaliknya, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. “Silakan, kami beri waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah pikir-pikir, menerima, atau banding,” katanya.

Kedua terdakwa hanya tertunduk lesu mendengar putusan tersebut. “Tidak ada yang mulia. Kami pikir-pikir, yang mulia,” ucap Yoseph dengan suara lirih.

Kasus Terkait Jaringan Narkotika Internasional
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain, yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo, dan Nafik Supriyanto. Ketiganya tertangkap dengan barang bukti 19,6 kilogram sabu dan 3.888 butir pil ekstasi.

Vonis mati ini menjadi peringatan keras dalam upaya pemberantasan narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional di Indonesia. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130