Medan |Nusantara Jaya News – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan meubel ruang kelas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024–2025 kini menjadi perhatian serius publik dan elemen mahasiswa. Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPER SU) mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek senilai total Rp15,35 miliar tersebut.
Proyek tersebut terdiri dari dua paket pengadaan utama, yakni pengadaan meubel untuk 117 SD Negeri dengan nilai Rp9,35 miliar, dan untuk 75 SMP Swasta senilai Rp5,99 miliar. Penyedia barang, CV Maju Jaya, ditunjuk melalui sistem e-katalog pada 18 Oktober 2024. Namun, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim BAMPER SU, ditemukan indikasi mark-up harga yang signifikan, seperti selisih harga kursi siswa SD dan SMP yang hanya berbeda 5 cm namun memiliki perbedaan harga hingga Rp70.000 per unit. Tidak hanya itu, harga papan tulis dan lemari arsip juga dinilai tidak sesuai dengan kualitas dan bahan yang digunakan.
Menurut BAMPER SU, proyek ini terindikasi sarat rekayasa dan tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Dugaan paling mencolok mengarah pada oknum yang kala itu menjabat sebagai Penjabat (PJ) Bupati Langkat Tahun 2024–2025, yang kini telah dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025, yaitu H. Muhammad Faisal Hasrimy.
“Kami menyayangkan keputusan Gubernur Sumatera Utara, Bapak M. Bobby Afif Nasution, yang melantik Faisal Hasrimy sebagai Kadinkes Sumut tanpa mempertimbangkan rekam jejaknya secara menyeluruh. Ini menunjukkan lemahnya kehati-hatian dan profesionalisme dalam pengangkatan pejabat daerah,” tegas juru bicara BAMPER SU.
Dalam aksi yang digelar di Medan, BAMPER SU menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera menangkap dan mencopot H. Muhammad Faisal Hasrimy dari jabatannya sebagai Kadinkes Sumut Tahun 2025 karena diduga kuat terlibat dalam korupsi pengadaan meubel ruang kelas saat menjabat sebagai PJ Bupati Langkat.
2. Mendesak Gubernur Sumut, M. Bobby Afif Nasution, agar lebih profesional dan tidak sembarangan dalam melantik pejabat struktural di Sumatera Utara. Pengangkatan pejabat harus berdasarkan kompetensi dan rekam jejak yang bersih.
3. Mendesak evaluasi total terhadap Dinas Kesehatan Sumut, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membenahi birokrasi dan memberantas praktik korupsi.
4. Menuntut Kejati Sumut memeriksa Kadinkes Sumut 2025 dan Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, karena keduanya diduga terlibat dalam permainan proyek meubel sekolah.
5. Mendesak Kejati Sumut mengusut tuntas pengadaan meubel untuk 117 SD Negeri dan 75 SMP Swasta, termasuk seluruh komponen yang terdiri dari 9.600 unit kursi dan meja siswa, 384 unit kursi dan meja guru, serta 384 unit lemari dan papan tulis gantung.
BAMPER SU menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan tidak akan tinggal diam atas dugaan praktik korupsi yang merugikan dunia pendidikan serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Mereka juga meminta perhatian khusus dari aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan adil, agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek pendidikan lainnya di Sumatera Utara.(Ihb)