Deli Serdang |Nusantara Jaya News – Lembaga Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang dan Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Deli Serdang segera tindaklanjuti bangunan perumahan yang dikenal sebagai AQILA Residence 2.
Lembaga AMPR menduga kuat AQILA Residence 2 yang beralamat di Jalan Darmais 1 Desa Medan Estate dusun 10 Kecamatan Percut Sei tuan beroperasi tanpa memiliki Izin Prasarana, Bangunan Gedung, dan Penggunaan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Menurut lembaga Ketua AMPR Anhar dalam pernyataan resminya, 18 Juni 2025,
“Kami sudah konfirmasi ke Kasi Trantib Percut Sei Tuan dan mereka mengatakan sudah ada PBG tapi di lapangan terlihat tidak ada plang pemberitahuan bahwa bangunan sudah berizin, dan kami duga proyek perumahan ini tetap berjalan meskipun tak berizin dan menawarkan unit hunian kepada masyarakat” ujar Anhar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan AQILA Residence 2 tidak memiliki izin yang diperlukan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan keamanan bangunan tersebut dan mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang meninjau lokasi tersebut.
Ketidakmampuan dan ketidakberdayaan Trantib Percut Sei Tuan untuk menertibkan bangunan perumahan AQILA Residence 2 menimbulkan pertanyaan, kami duga melempem.
“Dan kami akan gelar aksi unjuk rasa terkait bangunan tersebut karena lembaga Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat sebagai sosial kontrol untuk kepentingan masyarakat” pungkas Anhar.
Pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Ketua Anhar dari lembaga Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat meminta masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan melakukan pengecekan terkait legalitas properti sebelum melakukan pembelian.
Berita ini akan terus diupdate jika ada informasi tambahan yang masuk. (Tim)