banner 1000x130

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Penipuan Modus Gendam, Pelaku Ditangkap di Sampang

banner 2500x130 banner 1000x130

PAMEKASAN |Nusantara Jaya News — Kasus penipuan dengan modus “gendam” yang menimpa seorang lanjut usia akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Terduga pelaku berinisial SA (49), warga Kecamatan Tlanakan, berhasil diamankan dalam sebuah penyergapan di wilayah Kabupaten Sampang pada Selasa (14/4/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Korban melaporkan telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus gendam pada 10 April 2026.

banner 1000x130

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian. Petugas mengumpulkan berbagai informasi serta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap identitas pelaku. Dari hasil penyelidikan intensif tersebut, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026) menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap saat berada di wilayah hukum Polres Sampang.

“Terduga pelaku kami amankan pada Selasa siang sekitar pukul 13.48 WIB di Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” ungkapnya.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi satu buah jaket berwarna coklat, satu helm berwarna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp11.150.000 yang diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam praktik penipuan dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, SA terancam dijerat dengan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti lansia.

Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terlebih jika menawarkan bantuan atau meminta sejumlah uang dengan cara-cara yang mencurigakan. Jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, warga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130