Dompu.NTB |Nusantara Jaya News.id. Gerak cepat Tim Jatanras Polres Dompu membuahkan hasil. Satuan reserse kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang warga di Desa Matua Kecamatan Woja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AB dan seorang terduga penadah berinisial MF pada Senin,( 27/4/26 ), sekitar pukul 13.35 Wita.
Kasus ini bermula saat korban berinisial FY kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru bernomor polisi EA 6701 LC pada Jumat, 10 April 2026, kemarin lusa di wilayah Desa Matua Kecamatan Woja Dompu.
Saat kejadian, korban diketahui tengah mengantar anaknya mengaji di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Kendaraan tersebut diparkir di depan rumah guru mengaji. Namun ketika korban hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Jatanras dengan melakukan penyelidikan intensif.
Petugas memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian, menelusuri jejak pelaku, serta melakukan pengembangan terhadap kemungkinan perpindahan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan milik korban berada di kawasan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan seorang pria berinisial MF. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan itu dipastikan identik dengan motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Dari hasil pemeriksaan awal, MF mengaku menerima kendaraan tersebut melalui sistem gadai dari pria berinisial AB dengan nilai Rp3 juta.
Petugas selanjutnya mengamankan MF beserta barang bukti sepeda motor ke Mapolres Dompu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, Tim Jatanras segera melakukan pengembangan guna memburu sosok AB yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
Sekitar pukul 17.30 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa AB berada di rumahnya di Lingkungan Mada Kimbi, Kelurahan Kandai I, Kecamatan Dompu. Saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat berupaya melarikan diri.
Namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Dengan sigap, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan maksimal. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolres Dompu dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan dapat terjadi kapan saja, bahkan saat warga sedang menjalankan aktivitas rutin. Karena itu, kewaspadaan masyarakat dan respons cepat aparat menjadi kunci penting dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Dompu, tandasnya.
Ketika di konfirmasi awak media ini, Kasi Humas membenarkan bahwa tim Jatanras Satreskrim Polres Dompu telah mengamankan dua orang pelaku bersama barang bukti di Mapolres Dompu, guna di proses lebih lanjut, pungkas Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika.
Rdw.Ddo.














