Jakarta |Nusantara Jaya News — PT PLN (Persero) terus meningkatkan kapasitas hukum dan budaya kepatuhan perusahaan melalui penyelenggaraan Workshop Litigation Skill bertajuk “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP” pada 29 April 2026 di Prefunction Hall, Gedung Utama PLN Pusat. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi PLN dalam menghadapi dinamika implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membawa perubahan fundamental terhadap lanskap hukum pidana korporasi di Indonesia.
Workshop ini turut mengundang Ibu Nurlely Aman selaku SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PT PLN (Persero), dan dibuka oleh Bapak Chorinus Eric Nerokou selaku EVP Litigasi dan Advokasi PT PLN (Persero).
Dalam kata sambutannya, Chorinus Erick Nerokou yang akrab disapa Eric menyampaikan bahwa “Perubahan KUHP dan KUHAP secara fundamental mendorong kita untuk mengubah perspektif dan pendekatan terhadap subyek dan objek pidana yang dapat dikriminalisasi termasuk korporasi, mulai dari pertanggungjawaban hingga perluasan risiko hukum terhadap pengurus dan pengambil keputusan di korporasi.
Selain itu, perlu memastikan bahwa fungsi hukum tidak hanya berperan saat sengketa terjadi, tetapi juga menjadi instrumen mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan.”
Melalui Workshop Litigation Skill ini, Eric berharap seluruh peserta (pegawai PT PLN (Persero)) dapat memperkuat pemahaman strategis dan kemampuan praktis dalam menghadapi dinamika penegakan hukum korporasi yang semakin kompleks dan progresif.
Workshop ini menghadirkan narasumber Julius Ibrani (Advokat/Ahli Sistem Peradilan Pidana dan Managing Partner Julius Ibrani and Partner Law Firm) yang telah berkonstribusi aktif pada reformasi sistem peradilan pidana nasional, termasuk keterlibatannya dalam penyusunan KUHP – KUHAP baru sejak 2010, baik bersama pemerintah, Kementerian Hukum & HAM (dahulu), maupun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Dalam pemaparannya, Julius menjelaskan bahwa KUHP baru menghadirkan reformasi hukum pidana nasional yang berorientasi pada keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Menurut Julius, perubahan paling signifikan bagi korporasi terletak pada penguatan posisi korporasi sebagai subjek hukum pidana. Korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai membangun sistem pengawasan, kepatuhan, dan mitigasi risiko yang memadai.
Julius juga menyoroti posisi strategis BUMN dalam konteks hukum pidana korporasi.
Menurutnya, aktivitas BUMN tidak dapat dilepaskan dari keterkaitannya dengan kebijakan dan program strategis pemerintah, sehingga setiap tindakan korporasi harus memiliki dasar administratif, dokumentasi, dan proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia menekankan bahwa risiko pidana korporasi tidak selalu lahir dari adanya niat jahat, tetapi sering kali muncul akibat lemahnya administrasi, pengawasan internal, serta dokumentasi operasional yang tidak lengkap. Dalam konteks tersebut, Julius memperkenalkan prinsip “Trust but Verify” sebagai fondasi utama kepatuhan korporasi.
“(Sebagai contoh, dalam pelaksanaan proyek pembangunan) Sudah berizin belum tentu tersosialisasi dengan baik, sudah tersosialisasi belum tentu ganti kerugiannya selesai (apabila ada), belum, lagi terkait dampak lingkungan, dan lainnya. Tanpa dokumentasi yang kuat dan compliance yang ketat, tindakan operasional (aksi korporasi BUMN) biasa dapat berisiko untuk ditarik ke ranah pidana,” ujarnya.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai unsur-unsur tindakan korporasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, termasuk aspek fraud, perbuatan melawan hukum (PMH), sebagai pintu masuk utama dalam dugaan tindak pidana korupsi korporasi BUMN, serta pentingnya membedakan pertanggungjawaban individu (pegawai) dan korporasi.
Selain membahas pertanggungjawaban pidana korporasi, workshop juga mengulas berbagai perubahan penting dalam KUHAP baru, termasuk pergeseran paradigma dari state policing menuju state limitation, penguatan prinsip non self-incrimination, pengawasan melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan, hingga kewajiban digitalisasi sistem peradilan pidana. Dalam era baru tersebut, jejak digital seperti CCTV, korespondensi elektronik, transaksi, dan log sistem perusahaan memiliki posisi yang semakin kuat sebagai alat bukti hukum.
Julius juga menjelaskan adanya perubahan mendasar dalam sistem hukum acara pidana, khususnya terkait mekanisme pra-lidik atau intelijen sebelum masuk ke tahap penyelidikan formal.
Perubahan ini menuntut korporasi untuk semakin cermat dalam menjaga administrasi, dokumentasi, serta jejak digital perusahaan, mengingat seluruh aktivitas elektronik kini memiliki kedudukan yang semakin kuat sebagai alat bukti hukum.
Namun demikian, mekanisme pra-lidik tersebut juga dapat menjadi ruang klarifikasi awal bagi korporasi sebelum suatu perkara berkembang ke tahap proses hukum yang lebih lanjut.
Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perkara alternatif yang kini diakomodasi KUHAP baru, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, dan denda damai, khususnya dalam konteks tindak pidana ekonomi dan korporasi.
Julius menegaskan bahwa pendekatan administratif dan perdata tetap harus menjadi jalur utama penyelesaian sengketa bisnis, sementara pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir.
“Hukum harus dinalar secara logis. Kebenaran materiil harus sederhana dan bebas dari keraguan (beyond reasonable doubt),” tegas Julius.
Workshop dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh insan PLN dari berbagai unit di seluruh Indonesia melalui platform Zoom. Melalui kegiatan ini, PLN memastikan transfer pengetahuan strategis terkait perkembangan hukum pidana nasional dapat diterima secara merata oleh seluruh lini perusahaan. Penyelenggaraan workshop ini sekaligus menegaskan komitmen PLN dalam memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), membangun budaya kepatuhan yang aktif, serta memastikan setiap keputusan bisnis dilakukan secara prudent, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di tengah era baru reformasi hukum pidana nasional.
Melalui kegiatan ini, PLN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), meningkatkan kesadaran hukum internal, serta membangun sistem kepatuhan yang lebih adaptif dan akuntabel.
PLN juga berharap pelaksanaan workshop serupa dapat terus dilanjutkan ke depan dengan pembahasan yang lebih teknis dan spesifik sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja dan sektor bisnis perusahaan.
(Red)













