banner 1000x130
Berita  

Diduga Bebas Beroperasi, Judi Sabung Ayam dan Dadu di Lekok Pasuruan Jadi Sorotan Publik

banner 2500x130 banner 1000x130

Pasuruan |Nusantara Jaya News — ktivitas perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu yang diduga berlangsung bebas di wilayah Krajan Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan tajam masyarakat dan awak media. Kegiatan yang dinilai melanggar hukum tersebut disebut-sebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena perjudian itu diduga kerap ramai didatangi para pemain dari berbagai daerah. Aktivitas judi sabung ayam dan dadu tersebut bahkan disebut berlangsung secara terang-terangan sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

banner 1000x130

Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Pasalnya, hingga kini aktivitas tersebut dikabarkan masih tetap berjalan tanpa adanya penindakan signifikan.

Sorotan juga diarahkan kepada Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si. dan jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik perjudian tersebut.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Triyoga, S.Sos., S.H., M.H. turut menjadi perhatian setelah awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah Lekok. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan disebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.

Awak media mengaku telah mencoba menghubungi pihak terkait melalui pesan WhatsApp Messenger. Pesan tersebut dikabarkan telah terkirim dan terbaca, ditandai dengan centang biru, namun belum mendapatkan jawaban.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai asumsi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum seharusnya bergerak cepat menindak segala bentuk praktik perjudian karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Tidak hanya itu, awak media juga berencana melaporkan dugaan aktivitas perjudian tersebut ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri agar segera dilakukan penyelidikan dan penindakan lebih lanjut. Dugaan pembiaran terhadap aktivitas perjudian juga disebut akan dilaporkan ke Divisi Paminal Polda Jawa Timur guna dilakukan pemeriksaan internal terhadap oknum aparat apabila ditemukan adanya unsur kelalaian maupun pembiaran.

Praktik perjudian sendiri diketahui melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Aparat penegak hukum diminta untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait penyakit masyarakat, termasuk perjudian.

Warga berharap aparat kepolisian segera turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian di wilayah Krajan Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pasuruan Kota maupun Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam dan judi dadu tersebut. ( Tim )

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130