MEDAN|Nusantara Jaya News -Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GEMPET-SU) menggelar aksi penyampaian aspirasi dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap peserta didik baru di MTsN 2 Labuhanbatu Selatan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan saat aksi, GEMPET-SU mengaku menerima informasi dan laporan dari sejumlah pihak mengenai dugaan adanya pungutan yang dibebankan kepada orang tua peserta didik baru. Menurut organisasi tersebut, pungutan itu diduga dilakukan setiap tahun ajaran baru dengan nominal yang bervariasi.
GEMPET-SU meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi tersebut secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Mereka menduga praktik tersebut telah berlangsung berulang kali pada setiap penerimaan peserta didik baru.
Massa aksi mempertanyakan peruntukan dana yang dihimpun dengan alasan biaya pembangunan, pembelian seragam, meja, kursi, dan kebutuhan lainnya. Menurut mereka, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka mengingat sekolah juga menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahunnya dialokasikan oleh pemerintah.
Koordinator aksi, A. Ricky Pratama, mengatakan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan harus diselenggarakan secara transparan serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
“Dengan adanya dugaan pungutan yang mengarah pada tindak pidana korupsi di MTsN 2 Labuhanbatu Selatan, Desa Sabungan, Kecamatan Kotapinang, berupa pungutan uang pembangunan sekitar Rp500.000 dan biaya pembelian meja serta kursi sekitar Rp150.000 per siswa, kami meminta agar persoalan ini segera diusut. Sebab sekolah tersebut merupakan lembaga pendidikan negeri di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurut GEMPET-SU, dugaan pungutan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan orang tua peserta didik, terutama mengenai dasar hukum serta peruntukan dana yang dipungut.
Mereka juga mengingatkan bahwa praktik pungutan liar dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 368 KUHP apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Selain itu, GEMPET-SU meminta Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Kepala MTsN 2 Labuhanbatu Selatan memberikan penjelasan kepada publik terkait dugaan pungutan terhadap peserta didik baru. Menurut mereka, keterbukaan informasi penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Organisasi tersebut juga mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala MTsN 2 Labuhanbatu Selatan, untuk mengklarifikasi dugaan pungutan uang pembangunan dan pembelian meja serta kursi. Selain itu, mereka meminta agar penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025–2026 turut diperiksa apabila ditemukan indikasi penyimpangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GEMPET-SU menilai keterbukaan mengenai pengelolaan anggaran sekolah juga merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam aksi tersebut, massa GEMPET-SU menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
Mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan segera memeriksa Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait dugaan pungutan di MTsN 2 Labuhanbatu Selatan berupa uang pembangunan sekitar Rp500.000 dan biaya pembelian meja serta kursi sekitar Rp150.000 per siswa.
Meminta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala MTsN 2 Labuhanbatu Selatan terkait dugaan pungutan tersebut.
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan atensi kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025–2026, termasuk memanggil Kepala Sekolah dan Bendahara MTsN 2 Labuhanbatu Selatan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kepala MTsN 2 Labuhanbatu Selatan serta pihak Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait dugaan pungutan tersebut dan meminta penjelasan mengenai peruntukan dana yang telah dihimpun.
GEMPET-SU menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Organisasi itu berharap aparat penegak hukum dapat mengusut setiap dugaan secara profesional, independen, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN 2 Labuhanbatu Selatan maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan GEMPET-SU.(ihb)
















