Badung – Nusantarajayanews. id | Upaya mediasi sengketa lahan warisan seluas 25.700 M2 atau 2 hektare 57 are di Poh Gading, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kembali berakhir buntu.
Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Jimbaran pada Jumat (17/7/2026) itu merupakan tindak lanjut permohonan dari Keluarga Ahli Waris Alm I BIR tertanggal 9 Juni 2026 terkait harta warisan dengan SPPT Nomor: 51.03.050.004.024.0004.0 dengan pihak I Wayan Panjang CS.
Mediasi dihadiri kuasa hukum I Wayan Panjang CS, keluarga dan ahli waris I BIR, Bendesa Adat Jimbaran, Lurah Jimbaran dan Ketua LPM Adat Jimbaran.
Kuasa Hukum Ahli Waris I BIR, I Nyoman Kantun Suyasa, menegaskan pihaknya menolak eksekusi karena objek tanah di lapangan tidak identik dengan yang tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terus terang kami sangat yakin bahwa antara objek yang ada di lapangan itu tidak identik dengan yang ada di putusan pengadilan. Dalam konteks hukum ini error in objecto .Tidak sedikit putusan yang sudah inkrah tapi bersifat non-executable karena luasnya berbeda dan penyanding batasnya tidak sama,” ujar Suyasa usai mediasi.
Menurut Suyasa, tanah tersebut telah ditempati secara turun-temurun oleh keluarga Jabrug, Jabrog, dan Karma. Hingga saat ini di lokasi masih terdapat rumah, sanggah, pura, hingga bangunan baru.
“Ini sangat jelas warisan leluhur dan sampai saat ini masih kami kuasai. Hasilnya tidak pernah dibagi oleh siapapun,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa dalam putusan pengadilan, batas-batas tanah hanya disebutkan secara umum yaitu Utara, Selatan, Timur, Barat. Sementara di lapangan bentuk tanah tidak beraturan dan menyerupai huruf Z, sehingga sulit ditentukan secara pasti tanpa peninjauan langsung.
“Kami tidak melawan putusan pengadilan. Kami hanya meluruskan bahwa putusan itu juga belum tentu benar. Kami sudah mengajukan permohonan bantahan terhadap eksekusi di PN Denpasar dan memohon agar objek yang dimohon eksekusi ditinjau ulang. Namun majelis hakim tidak bersedia dengan alasan sudah inkrah,” jelas Suyasa.
Suyasa juga memastikan, selama ini tidak ada larangan terhadap pembangunan yang dilakukan pihak Ahli Waris I BIR di atas tanah tersebut.
“Kalaupun nanti dipaksakan eksekusi, kami akan melakukan perlawanan hukum. Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Usai mediasi, kuasa hukum I Wayan Panjang CS enggan memberikan keterangan kepada awak media terkait ketidakhadiran kliennya, dan meninggalkan ruang mediasi dengan tergesa-gesa.
Sengketa ini bermula sekitar Mei 2014, saat para ahli waris I BIR yang merupakan anak-anak dari Ni Wayan Gubreg mengajukan pendaftaran pertama kali sebagai penegasan hak atas tanah milik I BIR. Seluruh berkas telah dilengkapi, termasuk SPPT Nomor: 51.03.050.004.024-004.0, Surat Pernyataan Silsilah dan Ahli Waris yang ditandatangani Kelian Dinas Perarudan, Lurah Jimbaran, Kelian Desa Adat Jimbaran, dan Camat Kuta Selatan pada 16 Mei 2014.
Namun proses tersebut mendapat keberatan dari I Wayan Panjang dan I Wayan Redu dari keluarga Puna Belong. Mediasi pertama digelar di Kantor Lurah Jimbaran pada 19 Juli 2014. Saat itu I Wayan Panjang tidak hadir.
Pada 4 Agustus 2014, ahli waris I BIR menerima gugatan pertama di PN Denpasar No: 496/Pdt.G/2014/PN.DPS dari 14 orang yang mengklaim sebagai ahli waris I BIR berdasarkan Surat Keterangan Silsilah tertanggal 17 Juli 2014. Gugatan tersebut kemudian dicabut setelah I Wayan Panjang menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa.
Gugatan kedua dilayangkan pada 25 Agustus 2014 dengan No: 574/Pdt.G/2014/PN.DPS. PN Denpasar pada 11 Mei 2015 menolak gugatan para penggugat. Namun Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan No.145/Pdt/2015/PT.DPS tanggal 2 November 2015 membatalkan putusan PN.
Upaya hukum berlanjut hingga Kasasi No. 1872K/PDT/2016 dan PK No. 630 PK/Pdt/2016, keduanya ditolak.
Rangkaian eksekusi juga beberapa kali dilakukan. Pada 21 April 2022 dan 13 September 2023 eksekusi ditunda. Pada 11 September 2023, ahli waris I BIR mengajukan Gugatan Perlawanan Terhadap Eksekusi No. 976/Pdt.Bth/2023/PN.Dps.
Pada 18 Maret 2024, majelis hakim menolak gugatan perlawanan tersebut. Pihak lawan sempat mengajukan banding pada 26 Maret 2024, namun kemudian dicabut pada 16 April 2024 . Atas dasar itu, pihak Ahli Waris I BIR kini kembali mengajukan proses pensertifikatan. (Tik)
















