banner 1000x130

DPRD dan Pemprov Bali Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar |Nusantara Jaya News – DPRD Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-46 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (20/7/2026) di Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rekomendasi DPRD disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Drs. Gede Kusuma Putra, Sementara Pendapat Akhir Gubernur dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta.

banner 1000x130 banner 1000x130

Dalam rekomendasi akhir, DPRD memberikan apresiasi tinggi atas capaian Pemerintah Provinsi Bali yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kali berturut-turut terhadap LKPD Tahun 2025.

“Opini WTP membuktikan pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai standar. Namun ini bukan tujuan akhir. Pengelolaan keuangan harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pelayanan prima,” ujar Gede Kusuma Putra.

Berdasarkan evaluasi, indikator makro ekonomi Bali tahun 2025 berada di atas rata-rata nasional. Pertumbuhan Ekonomi 5,82%, Angka Kemiskinan 3,72%, Tingkat Pengangguran Terbuka 1,49%, IPM 79,37, dan Inflasi 2,91%.

Dari sisi APBD, Pendapatan Daerah terealisasi Rp7,048 triliun atau 105,82% dari target Rp6,660 triliun. Belanja Daerah terealisasi Rp6,554 triliun atau 88,42% dari target Rp7,412 triliun. Hasilnya terdapat Surplus sebesar Rp493,662 miliar dan SILPA sebesar Rp712,874 miliar.

BPK RI dalam IHPD tanggal 8 Juni 2026 juga mencatat 2 temuan pokok terkait Pengelolaan Hibah Uang dan Swakelola Jasa Manajemen Konstruksi. Atas hal itu DPRD memberikan 3 rekomendasi teknis.

Selain rekomendasi teknis, DPRD menyampaikan 8 catatan strategis kepada Pemprov Bali diantaranya :
1. Melakukan terobosan dan pembenahan regulasi untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Wisatawan Asing.
2. Menargetkan Zero Rumah Tidak Layak Huni pada tahun 2029.
3. Mengkaji pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah terkait ketinggian bangunan untuk mencegah alih fungsi lahan.
4. Merumuskan kebijakan afirmasi untuk pemerataan pembangunan, mengingat ketimpangan PDRB Perkapita dan IPM antar daerah di Bali.
5. Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait pemanfaatan aset bangunan terbengkalai milik Pusat di Bali.
6. Menyusun regulasi sebagai dasar perjanjian kerjasama antar daerah untuk mekanisme pembayaran imbal jasa lingkungan.
7. Mengkoordinir stakeholder pariwisata untuk pemasangan CCTV di titik rawan guna mencegah kriminalitas.
8. Menghimbau masyarakat berpartisipasi menyukseskan Sensus Ekonomi 2026.

Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta dalam Pendapat Akhir menyampaikan bahwa saran dan rekomendasi DPRD merupakan wujud fungsi pengawasan dan kemitraan yang konstruktif.

“Persetujuan bersama ini bukan akhir proses, melainkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Kami berkomitmen menjaga disiplin fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali, sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali” tegasnya.

Sesuai ketentuan, Raperda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali. (tik)

banner 1000x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130