DENPASAR |Nusantara Jaya News – Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup akses sistem Online Single Submission (OSS) untuk sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah bagi Penanaman Modal Asing (PMA). Kebijakan ini diberlakukan mulai minggu ketiga Mei 2026 di seluruh wilayah Bali.
Penutupan dilakukan setelah evaluasi perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko oleh PMA untuk masuk ke sektor yang selama ini menjadi ruang usaha UMKM.
Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan 3 permasalahan utama:
1. Penyalahgunaan sistem OSS. Sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendirikan usaha tanpa kewajiban investasi modal signifikan.
2. Penerbitan otomatis. Pada kategori risiko rendah dan menengah rendah, NIB diterbitkan otomatis tanpa sertifikat standar maupun izin. Celah ini digunakan PMA untuk masuk termasuk dengan menggunakan virtual office
3. Persaingan tidak sehat. Kondisi tersebut berpotensi menekan keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang seharusnya didorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
“Pemerintah Provinsi Bali tidak anti investasi. Tapi investasi harus berkualitas, bertanggung jawab, dan memberi manfaat nyata bagi ekonomi kerakyatan,” tegas Gubernur Bali.
Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Pemprov Bali menutup akses OSS untuk 18 KBLI yang sangat dekat dengan usaha UMKM. Di antaranya:
– 55110 – Hotel Bintang < 6.000 m²
– 55120 – Hotel Melati < 6.000 m²
– 55900 – Penyediaan Akomodasi Lainnya
– 56303 – Rumah Minum/Kafe
– 56305 – Rumah/Kedai Obat Tradisional
Perdagangan dan Jasa
– 47711 – Perdagangan Eceran Pakaian
– 47511 – Perdagangan Eceran Tekstil
– 47249 – Perdagangan Eceran Makanan Lainnya
– 47991 – Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Pertanian
– 68111 – Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa
Jasa Lainnya
– 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
– 70204 – Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri
– 77100 – Penyewaan Mobil, Bus, Truk
– 77311 – Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi
– 14120 – Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
– 93111 – Fasilitas Stadion
– 93116 – Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
– 93191 – Promotor Kegiatan Olahraga
Selain 18 KBLI di atas, Pemprov Bali juga akan memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas PMA yang menjalankan usaha melalui virtual office sebagai bagian penguatan pengawasan perizinan.
Dengan penutupan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan berusaha baru melalui sistem OSS untuk KBLI dimaksud sampai ada kebijakan lebih lanjut. Namun perusahaan tetap wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Gubernur bersama Wali Kota/Bupati se-Bali juga akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan.
“Pemerintah Provinsi Bali tetap terbuka terhadap investasi. Namun investasi yang masuk harus selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” tutup Gubernur.(red)
















