banner 1000x130
Berita  

MAKI Jatim Soroti Dugaan Perizinan Infesta Boutique Hotel di Permata Juanda, Ancam Desak Penutupan Jika Terbukti Melanggar

banner 2500x130 banner 1000x130

SIDOARJO |Nusantara Jaya News – Setelah sebelumnya melayangkan protes keras terhadap pembangunan fasilitas padel di kawasan Permata Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur kini kembali menyoroti keberadaan Infesta Boutique Hotel yang berdiri di tengah kawasan permukiman Perumahan Permata Juanda. (25/7)

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru, menyatakan pihaknya mulai melakukan penelusuran terkait proses pembangunan hotel tersebut, terutama mengenai aspek perizinan dan pemenuhan persyaratan administrasi, termasuk dugaan tidak adanya persetujuan dari warga sekitar.

banner 1000x130

Menurut Heru, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari salah seorang warga bernama Trikora, yang tinggal di kawasan tersebut, saat proses pembangunan hotel berlangsung dirinya tidak pernah diajak bermusyawarah maupun dimintai persetujuan. Padahal, menurut MAKI Jatim, persetujuan masyarakat sekitar menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pembangunan suatu bangunan di kawasan permukiman.

Tidak hanya itu, hasil penelusuran sementara yang dilakukan MAKI Jatim juga menemukan informasi bahwa sejumlah warga lain yang berada di sekitar lokasi Infesta Boutique Hotel mengaku tidak pernah dimintai persetujuan terkait pendirian bangunan tersebut.

Atas dasar temuan awal tersebut, MAKI Jatim berencana mengirimkan surat resmi kepada pengelola Perumahan Permata Juanda, yakni PT Surya Inti Permata Juanda, serta kepada Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (PUPRCK) Kabupaten Sidoarjo. Surat tersebut bertujuan meminta klarifikasi sekaligus mendorong pengusutan terhadap dugaan pelanggaran perizinan dalam pembangunan dan operasional Infesta Boutique Hotel.

Selain menyoroti aspek legalitas pembangunan, MAKI Jatim juga mengaku menerima informasi mengenai adanya aktivitas yang diduga berlangsung di luar sepengetahuan maupun izin dari pihak pengelola perumahan dan petugas keamanan setempat.

Heru menilai keberadaan hotel di tengah kawasan hunian juga perlu mendapat perhatian dari sisi keamanan lingkungan. Menurutnya, keluar masuk tamu hotel yang bukan merupakan penghuni perumahan berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi warga.

“Belum lagi aktivitas keluar masuk tamu hotel yang notabene bukan warga Perumahan Permata Juanda. Hal ini tentu dapat memberikan dampak negatif apabila ada pihak yang berpura-pura menjadi tamu hotel tetapi memiliki kepentingan lain, mengingat pada siang hari banyak rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya bekerja di luar kawasan perumahan,” ujar Heru.

MAKI Jatim menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, pihaknya akan mendesak PT Surya Inti Permata Juanda untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan operasional hotel. Selain itu, MAKI juga meminta Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo bersama instansi terkait segera mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

Heru menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk dorongan agar seluruh proses pembangunan di kawasan permukiman berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan hak-hak warga sekitar.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya benar-benar membuktikan adanya pelanggaran perizinan dan tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, MAKI Jatim menyatakan akan menggalang dukungan masyarakat untuk melakukan aksi sebagai bentuk protes.

Pernyataan tersebut merupakan sikap organisasi yang disampaikan kepada publik, sementara keputusan mengenai penutupan atau pembongkaran bangunan pada prinsipnya tetap menjadi kewenangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MAKI Jatim berharap proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang dapat dilakukan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pengelola, warga Perumahan Permata Juanda, maupun pemerintah daerah.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130