banner 1000x130

Polda Kalteng Tetapkan 27 Tersangka dari 113 Kasus Karhutla, 13 Korporasi Turut Dibidik

banner 2500x130 banner 1000x130

PALANGKA RAYA | Nusantara Jaya News — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memperketat penegakan hukum terhadap pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hingga 12 September 2026, sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari total 113 perkara Karhutla yang ditangani jajaran Polda Kalteng.

Langkah tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menangani persoalan Karhutla yang setiap tahun menjadi salah satu ancaman serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi di Kalimantan Tengah.

banner 1000x130

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Ini merupakan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memaksimalkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita,” kata Budi saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Minggu (13/9/2026).

Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Kalteng hingga 12 September 2026, terdapat 113 kasus Karhutla yang telah ditangani.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 94 kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara 18 kasus telah meningkat ke tahap penyidikan.
Adapun dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan Karhutla tidak berhenti pada pemadaman api maupun upaya pencegahan, tetapi juga diarahkan pada proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Kepolisian terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk memastikan setiap perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya menyasar pelaku perorangan, Polda Kalteng juga melakukan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus Karhutla.

Budi Rachmat mengungkapkan, terdapat 13 korporasi yang telah ditangani dalam rangkaian perkara Karhutla tersebut.
Dari 13 korporasi itu, tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sedangkan enam korporasi lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Selain itu, terkait dugaan keterlibatan korporasi, Polda Kalteng juga telah menangani sebanyak 13 korporasi. Tujuh korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara enam korporasi lainnya masih dalam penyelidikan,” terang Budi.

Penanganan terhadap korporasi menjadi bagian penting dalam penegakan hukum Karhutla. Sebab, kebakaran lahan tidak hanya dapat terjadi akibat tindakan individu, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan dalam skala tertentu.

Karena itu, kepolisian memastikan proses hukum tidak hanya berorientasi pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memiliki tanggung jawab lebih besar apabila bukti-bukti mendukung.

Dalam perkembangan penanganan perkara, sebagian berkas kasus Karhutla yang ditangani Polda Kalteng juga telah memasuki tahap I.
Tahapan tersebut merupakan proses ketika berkas perkara dari kepolisian diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

Budi menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

“Polda Kalimantan Tengah berkomitmen bersungguh-sungguh dalam penegakan hukum Karhutla. Penanganan terus dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi yang diduga terlibat,” tegasnya.

Dengan masuknya sejumlah perkara ke tahap I, proses penegakan hukum Karhutla di Kalteng kini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi terus bergerak menuju tahapan hukum berikutnya.

Di tengah upaya penegakan hukum tersebut, Polda Kalteng juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Praktik pembakaran lahan yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan dapat memicu kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api.

Selain merusak ekosistem, Karhutla juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu kualitas udara dan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.

Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat diminta menggunakan cara-cara yang aman dan tidak melanggar aturan ketika melakukan pembukaan lahan.

Polda Kalteng menegaskan penegakan hukum Karhutla dilakukan tanpa pandang bulu. Baik pelaku perorangan maupun korporasi yang nantinya terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kesadaran semua pihak bahwa menjaga hutan dan lahan dari ancaman kebakaran merupakan tanggung jawab bersama.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130