MALANG |Nusantara Jaya News – Proses tukar guling atau ruislag Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, seluas kurang lebih 7.000 meter persegi, kini menjadi perhatian serius Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur.(17/7)
Organisasi tersebut mengaku telah melakukan pemantauan secara kelembagaan terhadap tahapan proses yang sedang berjalan.
Menurut informasi yang dihimpun MAKI Jatim, proses tukar guling tersebut diajukan berdasarkan permohonan seorang pengusaha berinisial HS yang disebut sebagai pemilik salah satu perusahaan rokok besar di wilayah Gondanglegi, Malang.
MAKI Jatim menegaskan bahwa mekanisme tukar guling Tanah Kas Desa memiliki aturan yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa aset desa hanya dapat ditukar untuk kepentingan umum maupun pembangunan yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Prosesnya pun harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan hukum, mulai dari musyawarah desa (Musdes), persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga memperoleh izin dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Selain itu, tanah pengganti wajib memiliki nilai dan luas yang sama atau lebih tinggi berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen. Apabila terdapat selisih nilai, kekurangannya harus disetorkan ke kas desa.
Lokasi tanah pengganti juga diprioritaskan berada di desa yang sama atau setidaknya masih dalam kecamatan yang sama maupun desa berbatasan langsung.
Perizinan tukar guling juga harus melalui mekanisme berjenjang, mulai dari pemerintah daerah, gubernur hingga Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hasil investigasi awal, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengaku menemukan dugaan adanya pelanggaran terkait alih fungsi lahan. MAKI menduga terdapat tanah irigasi yang merupakan aset negara telah dialihfungsikan menjadi akses jalan menuju lokasi Tanah Kas Desa yang sedang diproses untuk tukar guling.
Pada Jumat (17/7/2026), pengurus MAKI Jatim mendatangi Kantor Desa Sukosari untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Sukosari disebut membenarkan bahwa proses ruislag Tanah Kas Desa seluas sekitar 7.000 meter persegi memang sedang berjalan sesuai permohonan dari pengusaha yang dimaksud.
Di sisi lain, hasil pemantauan lapangan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengungkap adanya aktivitas pembangunan jalan di lokasi yang menjadi objek perhatian. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya karena proses administrasi tukar guling disebut masih berlangsung dan belum diketahui seluruh tahapan perizinannya telah rampung.
Atas temuan tersebut, MAKI Jatim menyatakan akan menyiapkan dokumen dan bahan laporan untuk disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut secara serius apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan aset desa.
“Ini tidak main-main. Dari awal kami sudah menerima laporan adanya dugaan intervensi kepada tim kami. Kami juga mengetahui bahwa pihak yang terkait merupakan pengusaha rokok besar. Namun MAKI Jatim tidak akan gentar dan siap berhadapan dengan siapa pun demi menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai koridor hukum,” tegas Heru.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengusaha yang disebut dalam laporan MAKI maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan MAKI masih memerlukan verifikasi serta pendalaman oleh aparat penegak hukum sesuai asas praduga tak bersalah.(Red)
















