banner 1000x130

Operasi Jalan Rinjani Tahun 2026 di Wilayah Hukum Polres Dompu, Ungkap Empat Kasus Curat dan Amankan 5 Tersangka

banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu, NTB//Nusantara Jaya News – Bertempat di ruangan press Rilis Mako Polres Dompu, Senin,( 6/7/26 ) pukul 10.00 Wita, Kepolisian Resor Dompu menggelar press release hasil pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026.

Dalam ruang konferensi press tersebut, jajaran Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) memaparkan keberhasilan pengungkapan empat kasus tindak pidana dalam kategori kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

banner 1000x130 banner 1000x130

Kegiatan berlangsung terbuka dan singkat tersebut dipimpin oleh Wakapolres Dompu Kompol Tohir, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika, serta dihadiri personel Polres Dompu dan sejumlah insan media cetak, elektronik dan media om line lokal, regional maupun Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Dompu membeberkan dengan gamblang, bahwa selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026, Satgas Gakkum Polres Dompu berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan mengamankan lima orang tersangka, terdiri dari dua Target Operasi (TO) dan tiga Non Target Operasi (Non TO).

Deretan kasus pencurian dan pemberatan yang di paparkan antara lain; Kasus pertama merupakan pencurian kabel gardu listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MJ (21) tahun, sementara tersangka lain masih dalam pengejaran.

Pelaku diduga membuka baut gardu menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel listrik menggunakan tang pemotong dan membawa kabur kabel tersebut. Akibat kejadian itu, PT PLN (Persero) mengalami kerugian sekitar Rp196 juta. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa kabel NYY ukuran 70 dan 95, satu buah tang pemotong kabel, dua buah tang jepit, serta satu buah kunci pas ukuran 24.

Kasus kedua juga merupakan pencurian kabel gardu listrik yang terjadi di Desa Sari Tatanga, Kecamatan Pekat. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial W (28) dan MRA (21).

Modus operandi para pelaku sama, sekalipun berbeda tempat kejadian, yakni membuka gardu listrik secara paksa menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel yang masih terpasang pada gardu. Akibat aksi tersebut, PT PLN (Persero) mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Barang bukti yang diamankan berupa kabel NYY ukuran 70 dan 95, satu buah tang pemotong kabel, dua buah tang jepit, serta satu buah kunci pas ukuran 24. Diduga komplotan pencurian kabel listrik PLN ini saling berkaitan dari TKP Pertama dan TKP kedua,merupakan spesialis pencurian kabel listrik, jelas Kasat Reskrim saat di tanya awak media.

Sedangkan Kasus ketiga merupakan tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler. Satgas Gakkum berhasil mengamankan tersangka M alias Mul (23) yang diduga mencuri satu unit iPhone 8 milik korban di Lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.

Awal kejadian terduga pelaku memanfaatkan kondisi pintu rumah korban yang terbuka, kemudian masuk secara diam-diam dan menggasak telepon seluler yang sedang diisi daya sebelum menjual hasil curiannya.

“Barang bukti berupa satu unit iPhone 8 dan pelaku berhasil diamankan ke Mapolres Dompu, untuk di proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ungkap Kasat Reskrim dengan singkat.

Sementara itu, kasus keempat merupakan tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di depan Kantor BKKBN, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial GN (29) asal Desa Matua, yang diduga mengambil satu ekor kambing milik korban dengan memanfaatkan situasi yang sepi, lalu di naikan ke mobil angkutan umum. Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 376 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Dan saat ini kasus tersebut masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang turut serta, jelas Fitrawan sapaan akrab Kasat Reskrim.

Dalam pemaparannya, Wakapolres Dompu Kompol Tohir, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjankeras yang dilakukan secara terencana dan terorganisir oleh seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Jaran Rinjani 2026.

Menurutnya, setiap pengungkapan diawali dengan kegiatan Kirpat, Kirsus, telaahan intelijen, analisa dan perkiraan situasi kamtibmas, deteksi dini, penyelidikan, hingga penggalangan terhadap masyarakat. Setelah informasi yang diperoleh dinilai akurat, personel langsung melakukan tindakan kepolisian secara profesional sehingga para pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.

“Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara terstruktur dan saling mendukung sehingga pengungkapan perkara dapat berjalan efektif. Ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Wakapolres.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si. menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel yang tergabung dalam Surat Perintah Operasi dan gandengan humainis dengan masyarakat setempat.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan diawali dari penyerapan informasi di lapangan yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan, penindakan, pengamanan lokasi, serta pendekatan kepada masyarakat sehingga proses penangkapan para tersangka berjalan aman tanpa hambatan yang berarti.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa seluruh perkara yang berhasil diungkap masih terus dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja maksimal selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Dompu dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Dompu dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif,” ujar Kasi Humas mewakili Kapolres Dompu.

Polres Dompu menegaskan bahwa seluruh perkara yang telah diungkap masih akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang terlibat, sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat, dibutuhkan kerjasama yang baik antara Polri dan seluruh elemen masyarakat, pungkas Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Ddo.

banner 1000x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130