SURABAYA |Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama seluruh jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap 178 kasus tindak pidana yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta berbagai kejahatan jalanan selama periode Juli 2026.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jawa Timur, Jumat (31/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Roy Hutton Marulamrata Sihombing didampingi Wakil Direktur Reskrimum, Jules Abraham Abast, serta Kasubdit III AKBP Arbaridi Jumhur.(31/7)
Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) atau reaksi cepat Polda Jatim dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, operasi tersebut tidak hanya bertujuan menangkap para pelaku tindak pidana, tetapi juga mengungkap jaringan maupun sindikat kejahatan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kehadiran polisi di lapangan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
“Tujuan kegiatan ini adalah menangkap pelaku-pelaku pencurian, baik Curas, Curat maupun Curanmor, mengungkap jaringan atau sindikat kejahatan, meningkatkan kegiatan kepolisian di lapangan, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol. Roy.
Dari hasil operasi tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 178 perkara dengan mengamankan 166 orang tersangka, terdiri dari 159 laki-laki dan 7 perempuan.
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi 98 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 29 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), serta 51 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, antara lain uang tunai sebesar Rp9.005.500, 104 unit sepeda motor, 14 unit mobil, berbagai barang elektronik, emas seberat 5,58 gram, serta 129 tabung gas LPG.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi 1 unit pompa intan hasil pengungkapan kasus oleh Polresta Malang Kota. Sementara dari sejumlah Polres jajaran, polisi juga berhasil mengamankan hasil kejahatan berupa 3 ekor sapi, 1 ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam yang berasal dari pengungkapan kasus di wilayah Lumajang, Banyuwangi, Kota Batu, dan Nganjuk.
Kombes Pol. Roy menegaskan seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran masing-masing. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 9 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang diketahui kepada aparat kepolisian.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah maupun mengungkap tindak pidana, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah maupun mengungkap berbagai tindak pidana. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan,” tegas Kombes Pol. Jules.
Polda Jawa Timur memastikan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana konvensional lainnya. Langkah tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas di seluruh wilayah Jawa Timur.












