banner 1000x130
Berita  

Dugaan Transparansi Bantuan Hibah Pertanian di Desa Liprak Wetan Disorot, Masyarakat Minta Klarifikasi

banner 2500x130 banner 1000x130

PROBOLINGGO |Nusantara Jaya News — Dugaan persoalan transparansi dalam pelaksanaan bantuan hibah bidang pertanian di Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan masyarakat. Bantuan yang disebut berasal dari Dinas Pertanian tersebut dikabarkan diperuntukkan bagi Kelompok Tani Rukun Makmur Lima, dengan Misnaji selaku ketua kelompok tani sekaligus penerima bantuan.

Sorotan muncul setelah adanya informasi mengenai bantuan berupa barang dan pembangunan yang disebut berkaitan dengan program bantuan hibah. Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme penyaluran, status bantuan, hingga keterbukaan informasi mengenai kegiatan pembangunan yang berada di wilayah desa.

banner 1000x130

Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK Tipikor perwakilan DPW Jawa Timur turun melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Ketua Kelompok Tani Rukun Makmur Lima.

Dalam proses klarifikasi, Misnaji menyampaikan bahwa bantuan tersebut belum turun atau belum diterima, melainkan masih dalam proses. Namun, di sisi lain, terdapat informasi mengenai berita acara serah terima bantuan yang disebut telah dibuat dan bahkan dihadiri oleh Kepala Desa Liprak Wetan, Nur Hayati.

Perbedaan informasi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana sebenarnya status bantuan tersebut, apakah sudah direalisasikan, masih dalam proses administrasi, atau belum disalurkan oleh pihak pemberi bantuan.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat berita acara yang disebut sebagai dokumen sah terkait serah terima bantuan dan dihadiri oleh Kepala Desa Liprak Wetan.

Namun ketika diklarifikasi, Kepala Desa Nur Hayati disebut mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai bantuan tersebut. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan kepada pihak yang melakukan klarifikasi, kepala desa mengaku tidak memperoleh informasi dari Misnaji selaku Ketua Kelompok Tani Rukun Makmur Lima.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komunikasi antara kelompok tani, pemerintah desa, pendamping lapangan, serta instansi yang memberikan bantuan.

Apalagi, jika sebuah kegiatan pembangunan menggunakan dana atau fasilitas yang bersumber dari program pemerintah, masyarakat tentu memiliki hak untuk mengetahui informasi dasar mengenai kegiatan tersebut, termasuk sumber anggaran, nilai bantuan, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.

Selain mempertanyakan status bantuan, masyarakat juga menyoroti adanya proyek pembangunan yang berada di Dusun Krajan RT 30 RW 05, Desa Liprak Wetan.

Menurut informasi dari masyarakat dan tokoh masyarakat setempat, kegiatan pembangunan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek.

Tidak adanya papan informasi menjadi perhatian karena papan kegiatan merupakan salah satu sarana transparansi publik. Dengan adanya papan informasi, masyarakat dapat mengetahui asal-usul kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume, pelaksana, serta waktu pelaksanaan.

Tokoh masyarakat Desa Liprak Wetan mengaku kecewa apabila pelaksanaan kegiatan pemerintah tidak disertai keterbukaan informasi yang memadai.

Masyarakat berharap seluruh program yang menggunakan anggaran negara maupun bantuan pemerintah dapat dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggung jawaban.

“Kami merasa kecewa terhadap ketua kelompok tani karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan pemerintah setempat. Kami meminta persoalan proyek dan dana bantuan hibah tersebut ditindaklanjuti dan apabila ditemukan pelanggaran, diproses sesuai ketentuan hukum,” demikian inti aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam proses klarifikasi.

Klarifikasi juga diarahkan kepada pihak yang disebut sebagai penanggung jawab PPL, yakni Inayah, terkait informasi mengenai bantuan hibah tersebut.

Namun, menurut pihak yang melakukan klarifikasi, tidak diperoleh jawaban secara langsung mengenai persoalan yang dipertanyakan. Bahkan Inayah disebut merasa heran ketika mengetahui pihak luar memiliki data mengenai bantuan tersebut.

“Kok hebat orang ini kok punya data,” demikian pernyataan yang disebut disampaikan Inayah ketika mengetahui adanya data mengenai bantuan tersebut.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian dari pertanyaan yang ingin diklarifikasi lebih lanjut oleh masyarakat dan pihak yang melakukan pemantauan.

Sebab, apabila program tersebut merupakan program pemerintah, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses perencanaan hingga realisasinya sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan proyek tersebut, Kepala Desa Liprak Wetan disebut menyatakan bahwa tidak ada proyek di lokasi yang dimaksud.

Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, menurut informasi yang diterima dari masyarakat, proses perencanaan kegiatan disebut sudah dimulai sejak sekitar April 2026.

Kepala desa juga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru dipermasalahkan atau ditegur sekarang, sementara menurut informasi yang ada kegiatan tersebut masih berkaitan dengan proses perencanaan dan hendak dilaksanakan.

Perbedaan keterangan antara masyarakat, kelompok tani, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya inilah yang dinilai perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Masyarakat berharap Dinas Pertanian terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai program bantuan yang disebut diperuntukkan bagi Kelompok Tani Rukun Makmur Lima.

Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan beberapa hal, di antaranya:
1. Apakah benar terdapat program bantuan hibah untuk Kelompok Tani Rukun Makmur Lima.

2. Berapa nilai bantuan yang dialokasikan.

3. Apa bentuk bantuan yang diberikan, apakah berupa barang, pembangunan, atau bentuk lainnya.

4. Siapa penerima dan penanggung jawab program.

5. Bagaimana status realisasi bantuan tersebut.
Apakah telah dilakukan serah terima bantuan.
Apa dasar diterbitkannya berita acara serah terima.

6. Siapa yang melaksanakan pembangunan di Dusun Krajan RT 30 RW 05.
Dari mana sumber anggaran pembangunan tersebut.

7. Mengapa tidak terlihat papan informasi kegiatan di lokasi yang dipersoalkan.

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara resmi agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang berbeda-beda.

Di sisi lain, seluruh informasi mengenai dugaan persoalan bantuan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari instansi berwenang.

Adanya perbedaan keterangan, berita acara, maupun persoalan papan informasi belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, proposal, berita acara, surat keputusan penerima bantuan, bukti pencairan, dokumen pengadaan, serta laporan pertanggungjawaban.

Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai aturan, pihak terkait juga diharapkan memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Persoalan ini pada akhirnya kembali kepada pentingnya transparansi dalam setiap program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Program bantuan pertanian pada prinsipnya diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kelompok tani sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, proses sejak perencanaan, penetapan penerima, pencairan, pengadaan barang, pembangunan, hingga pertanggungjawaban harus dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi.

Masyarakat Desa Liprak Wetan berharap polemik tersebut segera mendapatkan titik terang. Pemerintah desa, kelompok tani, pendamping, Dinas Pertanian, maupun pihak terkait lainnya diharapkan memberikan keterangan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan dugaan atau prasangka di masyarakat.

Media Nusantara Jaya News akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan persoalan tersebut dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130