banner 1000x130

Mengaku Debt Collector Indomobil, Dua Pelaku Curi Vespa Rp53 Juta di Denpasar Dibekuk Resmob Polda Bali

banner 2500x130 banner 1000x130

DENPASAR – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus pelaku mengaku sebagai debt collector. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Kedua pelaku masing-masing berinisial LAN (23) dan FC (23), keduanya diketahui berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk enam unit sepeda motor berbagai merek serta telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

banner 1000x130

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu, 29 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. Peristiwa terjadi di area parkir kos yang berada di Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Korban berinisial NLSD, seorang perempuan berusia 19 tahun, saat itu sedang meminjam sepeda motor milik kakak iparnya. Kendaraan yang digunakan korban merupakan Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019.

Saat korban hendak keluar dari kawasan kos, tiba-tiba didatangi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenalnya. Kedua pria tersebut mengaku sebagai debt collector dari Indomobil.

Dengan alasan kendaraan tersebut memiliki tunggakan, pelaku kemudian meminta agar sepeda motor diserahkan. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan memperlihatkan sejumlah data melalui telepon seluler.

Merasa takut dan tidak mengetahui persoalan tersebut, korban kemudian berusaha menghubungi kakaknya, berinisial INA, untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan kedua pria tersebut.

Namun, salah satu pelaku justru mengambil alih situasi. Pelaku mengatakan kepada korban, “tidak usah, biar saya yang cari ke tempat kerja,” sebelum kemudian menutup telepon.
Situasi kemudian berubah menjadi tindakan pemaksaan. Pelaku menarik tangan dan tas korban, kemudian mengambil paksa kunci sepeda motor serta STNK yang berada di dalam tas korban.

Setelah berhasil menguasai kunci dan dokumen kendaraan, kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Vespa tersebut.
Korban bersama keluarganya tidak tinggal diam. Mereka selanjutnya melakukan pengecekan langsung ke Kantor Indomobil di Jalan A. Yani Utara Nomor 141.

Hasil pengecekan justru mengungkap bahwa tidak terdapat surat penarikan terhadap kendaraan tersebut. Artinya, tindakan yang dilakukan kedua pelaku bukan merupakan penarikan kendaraan secara resmi sebagaimana yang disampaikan kepada korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp53 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Bali.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/582/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.
Resmob Polda Bali Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Pada 3 Juli 2026, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai informasi untuk mengungkap identitas pelaku.
Penyelidikan terus dilakukan hingga petugas mendapatkan titik terang terkait keberadaan terduga pelaku.

Pada 6 Agustus 2026, Tim Resmob memperoleh nomor telepon seluler yang diduga digunakan oleh salah satu pelaku. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk mengetahui keberadaan kedua pelaku.

Hasilnya, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial LAN, laki-laki berusia 23 tahun asal NTT.
LAN diamankan di kamar kosnya yang berada di kawasan Jalan Jepun, Denpasar.

Dari hasil interogasi awal terhadap LAN, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya, yakni FC, laki-laki berusia 23 tahun yang juga berasal dari NTT.

Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi keberadaan FC. Pelaku kedua akhirnya berhasil diamankan di depan SPBU Jalan Raya Ulakan, Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Piaggio Vespa milik korban di lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya kendaraan lain yang menjadi sasaran aksi kedua pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek serta sejumlah telepon seluler yang kini menjadi barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Enam kendaraan tersebut saat ini diamankan oleh kepolisian guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk untuk memastikan keterkaitannya dengan rangkaian tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali.

“Penyidik melakukan interogasi, melengkapi administrasi penyidikan, dan akan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap perkara tersebut,” ungkap Ariasandy.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector dan meminta kendaraan secara langsung.

Masyarakat yang mengalami persoalan pembiayaan kendaraan disarankan memastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang melakukan penarikan serta mengecek ke perusahaan pembiayaan terkait. Jika terdapat tindakan pemaksaan atau pihak yang mengaku sebagai petugas namun tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, masyarakat dapat segera meminta bantuan aparat kepolisian.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun tindak pidana serupa yang dilakukan oleh kedua pelaku.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130